Pembunuhan di Subang

Singgung Status Danu, Ini Alasan Pengacara Yosef Ingin Oknum Masuk TKP Kasus Subang Jadi Tersangka

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Yosef, Rohman Hidayat (kanan) dan Danu (kiri), Jumat (5/11/2021). Rohman curiga Danu telah menghambat polisi mengungkap kasus pembunuhan di Subang.

TRIBUNWOW.COM - Oknum bukan polisi yang masuk TKP pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Subang, Jawa Barat, dinilai telah melanggar hukum dan bisa menghambat penyelidikan.  

Adanya pihak-pihak yang keluar-masuk TKP kasus Subang selain penyidik, juga kemungkinan berkaitan dengan jalannya penyelidikan yang cukup lama 10 hari lagi akan masuk bulan ketiga. 

"Bisa saja ini berlarut-larut, karena orang di luar penyidik sudah datang ke TKP," kata Pengacara Yosef (suami Tuti), Rohman Hidayat, dalam kanal Youtube indra zainal chanel, Jumat (5/10/2021).

Baca juga: Disuruh atau Tidak, Pengacara Yosef Nilai Danu Melanggar Hukum karena Masuk TKP Kasus Subang

Baca juga: Pengacara Yosef Merasa Aneh Yoris Suruh Danu Awasi TKP: Danu Bukan Siapa-siapa

Dalam hal ini, Rohman mengacu kepada Danu yang dalam kesaksiannya mengaku masuk ke TKP sehari setelah jasad korban ditemukan atau pada Kamis (19/8/2021). 

Danu sendiri dalam pengakuannya, mengaku disuruh masuk TKP oleh oknum banpol yang tiba-tiba datang ke TKP kasus Subang dengan membawa kunci TKP untuk membuka pintu.

Keberadaan Danu sendiri adalah karena dirinya disuruh oleh keluarga untuk menjaga TKP yang merupakan rumah korban, karena ada kekhawatiran ada pencurian di rumah kosong itu. 

Namun, Rohman menganggap bahwa Danu tetap terlibat, baik itu disuruh atau tidak. 

Meski sudah mendapat jawaban, dan mengetahui bahwa Danu di suruh untuk masuk ke TKP kasus Subang, dia memiliki argumen hukum untuk meminta polisi menetapkannya sebagai tersangka. 

"Mengapa Danu disuruh oleh pihak Yoris, padahal jelas tempat itu sudah di-police line oleh polisi," jelasnya. 

Bahkan, dia menganggap bahwa Yoris yang menyuruh Danu mengawasi TKP sudah bertindak di luar kewenangannya. 

Karena menurutnya, tempat yang sudah diberi garis polisi merupakan kewenangan kepolisian. 

Baca juga: Cerita Masa Lalunya, Danu Ungkap Awal Mula Bisa Bekerja di Yayasan Keluarga Korban Kasus Subang

Terlebih, secara objek tempat, Danu bukan siapa-siapa dibanding Yosef yang merupakan pemilik tanah dan bangunan itu.

"Pak Yosef sendiri klien saya yang jelas pemilik atas tanah dan bangunan tersebut tidak boleh masuk ke TKP," katanya. 

"Ini kenapa orang lain, orang yang terperiksa, bahkan diduga, mungkin ada dugaan ke sana ketika diklarifikasi anjing pelacak di TKP, mengarah ke saudara Danu, mengapa ada di sana," katanya. 

Dia pun meminta pihak kepolisian menetapkan Danu dan orang yang menyuruhnya ke TKP untuk ditetapkan sebagai tersangka. 

Halaman
1234