TRIBUNWOW.COM - Pada 19 Agustus 2021 atau sehari seusai Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) tewas dibunuh, Muhammad Ramdanu alias Danu (21) mengaku sempat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) di Subang, Jawa Barat.
Tak hanya datang ke TKP, Danu juga mengaku disuruh oleh bantuan polisi (Banpol) untuk membersihkan bak mandi di dalam TKP.
Berbekal pengakuan Danu itu, kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat menilai polisi seharusnya bisa segera menindak Danu yang ia sebut telah melanggar Pasal 221.
Baca juga: Adu Argumen soal Danu, Pengacara Yosef Tanya Beranikah Kades Jalancagak Masuki TKP?
Baca juga: Pengacara Yosef Curiga Danu Hambat Polisi, Kades Jalancagak Menjawab: Kita Positive Thinking Dulu
"Saya sebagai kuasanya (kuasa hukum) Pak Yosef hanya berharap ayo dong pak polisi, ini jelas-jelas ada pelanggaran hukum," kata Rohman dalam kanal YouTube Indra Zainal, Sabtu (6/11/2021).
Rohman sendiri tidak mempedulikan terkait alasan Danu yang mengaku dimintai tolong oleh Banpol masuk ke TKP.
"Masalah disuruh atau tidak disuruh itu tinggal dibuktikan nanti," kata Rohman.
"Yang saya ingin tahu apa maksudnya datang ke sana."
"Membersihkan itu apakah memang disuruh, kepentingannya untuk apa dibersihkan."
"Itu kan TKP tidak dihuni," ungkap Rohman.
Rohman mengatakan, seharusnya TKP jangan disentuh dan dibiarkan apa adanya hingga polisi menetapkan tersangka.
"TKP pada akhirnya akan digunakan untuk rekonstruksi," ujar Rohman.
Rohman melanjutkan, ketika rekonstruksi nanti dilakukan, TKP tidak akan dalam kondisi sempurna seperti sedia kala karena telah disentuh oleh orang di luar pihak kepolisian.
Menanggapi penjelasan Rohman, Kades Jalancagak, Indra Zainal mengiyakan jika Pasal 221 bukan delik aduan sehingga polisi memiliki kewenangan penuh untuk menindak Danu atau tidak.
"Pihak penyidik lah yang punya kewenangan," ujar Indra.
Di akhir videonya, Indra meminta kepada semua pihak agar tidak membuat opini liar terkait kasus ini dan menyerahkan semuanya ke polisi.