Pembunuhan di Subang

Pengacara Sebut Yosef Mungkin Pelaku Kasus Subang, Danu Dirugikan seusai Didesak Jadi Tersangka?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Danu (21) bersama kuasa hukumnya saat keluar Satreskrim Polres Subang, Jumat (29/10/2021).

TRIBUNWOW.COM - Pengacara Achmad Taufan Soedirjo menjawab desakan pihak kuasa hukum Yosef, yang mendesak Muhammad Ramdanu alias Danu (21) dijadikan tersangka setelah diduga merusak dan menghilangkan barang bukti kasus pembunuhan di Subang, Jawa Barat.

Dilansir TribunWow.com, Achmad Taufan Soedirjo merupakan kuasa hukum Danu.

Achmad Taufan Soedirjo menilai ucapan pihak kuasa hukum Yosef sangat tidak etis.

Ia pun menyinggung soal kemungkinan Yosef menjadi pelaku pembunuhan yang sebenarnya.

Yosef merupakan suami Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).

Danu dalam kanal Youtube Heri Susanto, Jumat (5/11/2021). Dalam wawancaranya, dia menyampaikan bahwa tidak kepikiran bila apa yang dia lakukan bisa berbuntut panjang. (Youtube Heri Susanto)

Baca juga: Singgung Status Danu, Ini Alasan Pengacara Yosef Ingin Oknum Masuk TKP Kasus Subang Jadi Tersangka

Baca juga: Pengacara Yosef Curiga Danu Hambat Polisi, Kades Jalancagak Menjawab: Kita Positive Thinking Dulu

Ia merupakan orang pertama yang tiba di lokasi kejadian sebelum jasad Tuti dan Amalia ditemukan di dalam bagasi mobil, 18 Agustus 2021 lalu.

"Kita menilai kurang etis ya karena yang menyampaikan ini adalah kuasa hukum dari pihak yang sampai saat ini masih bisa diduga sebagai pelaku," ucap Achmad Taufan dalam kanal YouTube Heri Susanto yang diunggah Jumat (5/11/2021).

"Kita semua masih sebagai saksi, kalau sampai saat ini kan belum bisa disebut Danu sebagai tersangka."

"Kan itu tidak etis."

Achmad Taufan mengatakan penetapan status tersangka merupakan kewenangan pihak kepolisian.

Karena itu, ia menilai pihak kuasa hukum Yosef tak sepantasnya mendesak polisi menetapkan Danu sebagai tersangka.

"Pernyataan itu sangat tidak elok mengingat itu adalah kewenangan polisi," jelasnya.

"Jangan kita menekan polisi, mengintervensi polisi."

"Kalau bahasa 'meminta' kan sudah memerintahkan polisi."

Baca juga: Kasus Subang, Danu Akui Masuk Rumah Tuti seusai Dibukakan Pintu Oknum Banpol: Si Bapak Pegang Kunci

Baca juga: Pengacara Yosef Merasa Aneh Yoris Suruh Danu Awasi TKP: Danu Bukan Siapa-siapa

Ia menyayangkan pernyataan pihak kuasa hukum Yosef.

Kata Achmad Taufan, pernyataan pihak Yosef bisa merugikan Danu.

"Polisi kan harus diberikan ruang seluas-luasnya untuk menyelesaikan penyelidikan perkara ini."

"Jadi kita selaku tim hukum Danu merasa seharusnya tidak seperti itu statement di media."

"Kalau masyarakat yang menilai silakan, kalau kita dari kuasa hukum pihak-pihak sebaiknya menahan diri untuk melontarkan kalimat yang merugikan orang lain," tukasnya.

Simak videonya berikut ini:

Sosok Banpol

Setelah menuai perhatian, Muhammad Ramdanu alias Danu (21) akhirnya buka suara soal oknum bantuan polisi (banpol) yang memintanya membersihkan TKP kasus pembunuhan di Subang, Jawa Barat.

Dilansir TribunWow.com, Danu sempat diperiksa secara marathon oleh Polres Subang seusai pengakuannya itu mencuat.

Danu adalah saksi kunci pembunuhan Tuti Suahrtini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).

Ia merupakan keponakan Tuti, sekaligus staf tata usaha di yayasan yang didirikan suami Tuti, Yosef.

Kini kembali dicurigai, Danu akhirnya membongkar awal mula pertemuannya dengan sosok banpol yang kini masih belum diketahui keberadaannya.

Baca juga: Ucapan Banpol di TKP saat Suruh Danu, Ternyata Langsung Sebut Nama: Tiba-tiba Nyuruh

Baca juga: Mengira Polisi, Danu Bersedia saat Disuruh Oknum Banpol Kuras Bak Mandi TKP Subang, Ini Pengakuannya

Sehari setelah penemuan mayat korban, tepatnya pada 19 Agustus 2021, Danu diminta keluarga untuk hadir di TKP pembunuhan.

Saat itu, Danu tiba di TKP sekira pukul 12.00 WIB.

Ia tak langsung mendatangi TKP dan memilih menunggu di SMA Negeri Jalancagak yang letaknya di depan rumah Tuti.

Dari kejauhan, Danu melihat seorang pria datang di TKP.

Karena mengira pria tersebut polisi, Danu langsung menghampirinya.

Tak disangka, Danu langsung disuruh membuka pintu rumah Tuti dan membersihkan bak mandi.

Padahal, diduga kuat pelaku sempat memandikan kedua jenazah di dalam kamar mandi TKP.

"Saya ngeliatnya itu bapaknya datang ke TKP, terus saya disuruh masuk yang bukakan pintunya juga sama bapak itu dan si bapak megang kunci dari rumah," ungkap Danu, dikutip dari TribunJabar.id, Jumat (5/11/2021).

"Ada temen-temen dari Yayasan, termasuk kepala sekolah juga ada di situ di SMA Negeri Jalancagak, cuma yang nyamperin hanya saya."

Baca juga: Danu Akui Tak Sendirian saat Banpol Cek TKP: Yang Nyamperin Hanya Saya

Baca juga: Sosok Danu di Kasus Subang Buka Suara, Ungkap Alasan Yoris Suruh Jaga TKP dan Mau Diminta Masuk TKP

Akibatnya, Danu dianggap menghilangkan dan merusak barang bukti karena menguras bak mandi tanpa pengawasan polisi.

Selain itu, Danu juga mengaku menemukan gunting dan pisau saat menguras bak mandi.

Kedua benda tajam itu ditemukan saat air di bak mandi surut.

Saat melapor ke oknum banpol, Danu diminta mengembalikan pisau dan gunting itu ke dalam bak.

Danu mengakui telah memegang kedua barang bukti pembunuhan tersebut.

Untuk meyakinkan polisi dengan pernyataannya, Danu menunjukkan sebuah foto di ponselnya yang menunjukkan oknum banpol misterius itu. (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait