Saat para terapis diamankan di Polda Sumut, LFS menghubungi pemilik tempat terapi pijat dan sesumbar bisa membebaskan para wanita tersebut.
Bos terapis akhirnya mentransfer uang Rp 5 juta pada LFS.
"Jadi ada seseorang yang mengaku polisi bisa membebaskan, ternyata orang itu pelanggan ibu D."
"Bukti transfernya pun ada dan jelas bukan ke polisi. Dia menawarkan diri ke tauke pijat.
"Penyidik saat ini mengejar LFS ini karena dia yang menawarkan diri meminta uang," tukasnya. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari Tribun-Medan.com dengan judul Oknum Polisi Diduga Memeras Tempat Pijat, Pekerja Terapis Ngaku Dijebak dan Diminta Rp 50 Juta, dan KOMPOLNAS Desak Propam Polda Sumut Periksa Petugas Renakta Terkait Dugaan Pemerasan Tempat Pijat