TRIBUNWOW.COM - Kuasa hukum Muhamad Ramdanu alias Danu (21), Achmad Taufan Soedirjo, membantah kliennya merusak dan menghilangkan barang bukti kasus pembunuhan di Subang, Jawa Barat.
Dilansir TribunWow.com, Taufan mengatakan kliennya masuk TKP seusai diperintahkan oknum bantuan polisi (banpol) berinisial U.
Meski membantah Danu merusak barang bukti, Taufan mengakui kliennya sempat masuk TKP pada 19 Agustus 2021, sehari setelah penemuan jasad korban.
Hal itu diungkapkannya dalam kanal YouTube Heri Susanto, Jumat (5/11/2021).
"Yang dilakukan Danu ini memasuki TKP dan ada berita Danu merusak TKP itu tidak benar ya," ujar Taufan.
"Yang sebenarnya terjadi adalah benar Danu masuk TKP, disuruh oleh sosok banpol dan diminta membersihkan bak."
Baca juga: Kasus Subang, Danu Akui Masuk Rumah Tuti seusai Dibukakan Pintu Oknum Banpol: Si Bapak Pegang Kunci
Baca juga: Pengacara Sebut Yosef Mungkin Pelaku Kasus Subang, Danu Dirugikan seusai Didesak Jadi Tersangka?
Hingga kini, Taufan mengaku belum mengetahui motif dan siapa sosok yang menyuruh oknum banpol itu ke TKP.
Namun, ia menyarankan oknum banpol tersebut segera diperiksa agar tak muncul prasangka terhadap Danu.
"Banpol datang ke TKP tujuannya apa, disuruh sama siapa, tujuannya apa, motifnya apa kita tidak tahu," terangnya.
"Kita serahkan semua ke pihak kepolisian, kita berharap banpol ini harus diselidiki dan dimintai keterangan."
"Agar tuntas masalah ini."
Lebih lanjut, Taufan membahas soal desakan agar Danu dan oknum banpol dijadikan tersangka.
Ia justru mengungkit keberadaan Yosef (55) sebelum jasad Tuti dan Amalia ditemukan di dalam bagasi mobil pada 18 Agustus 2021 lalu.
Disebutnya, dugaan perusakan barang bukti seharusnya ditujukan pada pihak yang tiba di TKP sebelum polisi datang.
"Terkait masalah media yang meminta Danu dan banpol menjadi tersangka, itu kita serahkan pada penyidik karena yang namanya merusak TKP itu harusnya di tanggal 18 (Agustus 2021)," jelasnya.