Pembunuhan di Subang

Adu Argumen soal Danu, Pengacara Yosef Tanya Beranikah Kades Jalancagak Masuki TKP?

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perbincangan part 2 antara Pengacara Yosef, Rohman Hidayat dengan Kepala Desa Jalancagak Indra Zainal terkait kasus pembunuhan Tuti dan Amalia hingga soal Danu yang sempat mendatangi TKP, Sabtu (6/11/2021).

Seiring berjalannya pemeriksaan, Danu kini dituding telah merusak barang bukti karena sempat menguras bak mandi di tempat kejadian perkara (TKP) atas perintah bantuan polisi (Banpol).

Diketahui kala itu, Danu sempat menguras bak mandi yang berisi air bercampur darah.

Baca juga: Siswi SMP Dibawa Kabur Sopir Truk, Keluarga Sudah Curiga sebelum Korban Hilang

Bak mandi tersebut diketahui dipakai oleh pelaku untuk memandikan jasad Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).

Ketika membersihkan bak mandi di TKP, Danu ternyata juga menemukan gunting dan cutter di dalam bak tersebut.

"Danu kan ke sana membersihkan bak dan ditemukan barang bukti," kata kuasa hukum Danu, Achmad Taufan Soedirjo, Kamis (4/11/2021).

"Barang bukti itu juga tidak dibawa, diletakkan kembali ke bak tersebut," ungkapnya.

Taufan lalu menanggapi soal pernyataan yang meminta polisi menetapkan Danu dan Banpol jadi tersangka.

"Menurut saya ini menekan kepolisian," kata dia.

"Ini pernyataan yang menurut kami tidak etis."

"Kalau dinilai kita merusak TKP, yang dinamakan merusak TKP itu kan sebetulnya pada hari H kejadian, sebelum polisi hadir di TKP dan melakukan oleh TKP," tegasnya.

Di akhir penjelasannya, Taufan kembali menegaskan jika kunci rumah untuk mengakses TKP dipegang oleh Banpol bukan Danu.

(TribunWow.com/Anung)

Berita terkait Pembunuhan di Subang lain

Sebagian artikel ini telah diolah dari TribunJabar.id dengan judul KEANEHAN Si Banpol Masuk TKP Kasus Subang, Dapat Kunci Rumah Amalia Darimana?