Jika benar kecelakaan terjadi karena kelalaian sopir, kata Latif Usman, Tubasgu Joddy kemungkinan besar akan jadi tersangka.
"Iya (kemungkinan sopir jadi tersangka)," kata Latif Usman, dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (5/11/2021).
Diduga, Tubagus Joddy mengandarai mobil dengan kecepatan lebih dari 100 km/jam.
Hal tersebut terbukti dengan hasil analisis yang menunjukkan mobil terpelanting jauh ke jalur kanan.
"Kalau dilihat dari kondisi kendaraan, benturan dengan beton hingga terpelanting ke kanan, (kecepatan mobil) di atas 100 km/jam," jelasnya.
Polisi akan menetapkan status tersangka terhadap Tubagus Joddy setelah hasil pemeriksaan keseluruhan rampung.
Baca juga: Seusai Disalatkan, Jenazah Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah Langsung Dikebumikan di TPU Malaka
Selain itu, polisi juga tidak menemukan bekas pengereman mobil yang dikendarai Vanessa dan Bibi untuk menghindari kecelakaan.
"Kenapa kecelakaan ini parah, karena memang membentur persis di ujung beton pembatas tol," kata Latif Usman.
"Dengan kecepatan lebih dari 100 KM per jam dengan tanpa ada usaha pengereman sehingga kendaraan ini terlempar 30 meter dari titik kecelakaan dengan posisi terbanting ke tengah jalan."
Saat kejadian, Vanessa Angel dan suami berada di kursi penumpang kiri.
Seusai kecelakaan, tubuh Vanessa ditemukan tiga meter di luar mobil.
Sedangkan Bibi berada di kursi penumpang sebelah kiri.
"Jadi mobil persis menabrak di ujung pembatas jalan, seperti pisau menusuk sehingga terjadi kerusakan parah dan mengakibatkan korban meninggal berada di posisi duduk penumpang di sebelah kiri depan dan belakang."(TribunWow.com)