TRIBUNWOW.COM - Muhammad Ramdanu alias Danu (21) kembali diperiksa polisi pada Rabu (3/11/2021) terkait kasus pembunuhan di Subang, Jawa Barat.
Dilansir TribunWow.com, Danu menuai sorotan seusai mengaku disuruh sosok bantuan polisi (banpol) untuk menguras bak mandi di lokasi kejadian.
Ia dianggap telah merusak barang bukti karena diduga kuat pelaku sempat memandikan kedua jenazah korban di kamar mandi tersebut.
Baca juga: Terbongkar Identitas Banpol yang Suruh Danu Kuras Bak Mandi TKP Subang, Orang Kepercayaan Polisi
Menanggapi berbagai tudingan yang ditujukan pada kliennya, kuasa hukum Danu, Achmad Taufan Soedirjo mengaku menyerahkan sepenuhnya kewenangan kepada polisi.
Achmad Taufan yakin Danu tak merusak barang bukti kasus yang mencuat sejak 18 Agustus 2021 lalu itu.
"Kami mengembalikan kepada polisi," ucap Achmad Taufan dalam kanal YouTube Misteri Mbak Suci, Kamis (4/11/2021).
"Hanya menurut kami Danu ini hadir di sana juga diminta oleh keluarga."
Taufan pun turut mempertanyakan sosok yang memerintahkan oknum banpol membersihkan lokasi kejadian meski olah TKP belum usai.
Menurut Achmad Taufan, sosok banpol yang belakangan diketahui berinisial U itu perlu segera diperiksa polisi.
"Banpol ini juga pasti hadir ke sana ada yang memerintahkan," katanya.
"Menurut saya kalau Banpol ini sudah diperiksa dan kita tahu siapa yang menyuruh, perkara ini akan terus berlanjut untuk memudahkan polisi juga."
Baca juga: Yosef dan Danu Telah Diperiksa Kembali terkait Kasus Subang, Akankah Mimin dan Yoris Dipanggil Lagi?
Perubahan Danu
Danu kembali dicurigai setelah dianggap menghilangkan barang bukti di lokasi pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).
Danu kembali diperiksa seusai mengaku diminta oknum bantuan polisi (banpol) untuk menguras bak mandi di TKP.