Ada pun, konten-konten yang bertebaran termasuk pengakuan Danu saat awal mengungkap peristiwa ini, dia hanya menghiraukannya.
"Selama sejak 23 Agustus saya pegang kuasa itu, mungkin baru seminggu atau dua minggu ke belakang saya tahu itu pun karena rilis kuasa hukum," jelasnya.
Pada pernyataan sebelumnya, Rohman juga menyatakan meminta oknum banpol tersebut diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.
Saat itu, dia dengan tegas meminta Kapolres Subang agar menetapkan dua orang bukan polisi yang masuk TKP agar ditetapkan tersangka.
Namun, hingga kini belum ada pernyataan resmi terkait hal ini dari pihak kepolisian.
Keterangan Rochman bisa disimak di:
Keterangan Pengacara Danu
Ketika diminta menanggapi pernyataan Rohman, Achmad meminta untuk melihat peristiwa ini dengan lebih luas.
Dia pun mengaku merasa ada yang janggal dengan masuknya oknum Banpol ini ke TKP dan menyuruh kliennya untuk membersihkan bak mandi.
Kemudian, dia juga masyarakat melihat sosok Yosef yang juga sempat masuk ke TKP dan tidak ada yang tahu apa yang dilakukannya di sana saat sendirian.
"Bicara secara global masalah ini, patut ditelusuri siapa yang pertama kali memasuki TKP. Kalau kita menduga TKP yang dirusak, berarti yang harus diselidiki siapa yang masuk pertama kali ke TKP. Yang masuk pertama kali ke TKP kan kita tahu sendiri siapa," kata Achmad Taufan saat dihubungi, Selasa (2/11/2021), dikutip dari Tribun Jabar.
"Saat itu pak Yosef kan datang ke TKP. Lalu memanggil saksi pak Ujang. Pak Yosef masuk ke rumah, tapi pak Ujang tidak. Pak Ujang kemudian menghubungi pak RT," kata Achmad Taufan.
Dia meyakini Danu tidak memiliki niat buruk atau jahat ketika masuk ke TKP kasus Subang.
Danu dikatakan hanya korban dalam peristiwa itu, dia memastikan bahwa pada saat itu Danu hanya menuruti oknum itu karena dikiranya sebagai polisi.