Kapolsek mengungkapkan, atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat).
"Pelaku akan dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara," tegasnya.
Sementara itu, JS ketika dibincangi mengaku dirinya mencuri karena kesal di PHK perusahaan dengan alasan kinerja turun.
"Kinerja saya turun karena ada 4 keluarga meninggal secara beruntun tapi justru daya diberhentikan dan setelah terima gaji hanya Rp 1,6 juta padahal satu bulan Rp 3,5 juta," ungkapnya.
JS mengatakan, dirinya menyesal lantaran modul WRFU dan combiner tersebut tidak bisa dijual sehingga terpaksa dijual di tempat rongsokan dengan harga murah.
"Saya bekerja itu sebagai teknisi tapi saat aksi yang memotong kabel-kabel bukan saya tapi A, yang mengajak saya juga A alasannya tidak ada uang," ungkap pria anak empat itu. (TribunSumsel.com/Edison)
Berita terkait Kasus Pencurian Lainnya
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Dendam Diberhentikan Perusahaan, Jhoni Curi Perangkat Menara Telekomunikasi