Ketika membersihkan bak mandi di TKP, Danu ternyata juga menemukan gunting dan cutter di dalam bak tersebut.
"Danu kan ke sana membersihkan bak dan ditemukan barang bukti," kata kuasa hukum Danu, Achmad Taufan Soedirjo, Kamis (4/11/2021).
"Barang bukti itu juga tidak dibawa, diletakkan kembali ke bak tersebut," ungkapnya.
Taufan lalu menanggapi soal pernyataan yang meminta polisi menetapkan Danu dan Banpol jadi tersangka.
"Menurut saya ini menekan kepolisian," kata dia.
"Ini pernyataan yang menurut kami tidak etis."
"Kalau dinilai kita merusak TKP, yang dinamakan merusak TKP itu kan sebetulnya pada hari H kejadian, sebelum polisi hadir di TKP dan melakukan oleh TKP," tegasnya.
Di akhir penjelasannya, Taufan kembali menegaskan jika kunci rumah untuk mengakses TKP dipegang oleh Banpol bukan Danu.
Banpol Hanya Cek Kamar Mandi
Semenjak mendapat pendampingan pengacara, Muhammad Ramdanu alias Danu (21) sudah empat kali diperiksa polisi terkait kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).
Pemeriksaan terakhir terjadi pada Selasa (2/11/2021).
Hasil pemeriksaan yang menjadi sorotan satu di antaranya adalah pengakuan Danu soal kehadiran bantuan polisi (Banpol) di tempat kejadian perkara (TKP) pada 19 Agustus 2021 atau satu hari seusai pembunuhan terjadi.
Diketahui Banpol tersebut memberikan dua perintah kepada Danu yang kebetulan hadir di TKP atas perintah keluarga.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Danu, Achmad Taufan Soedirjo, Selasa (2/11/2021).
Taufan menjelaskan seuai kliennya diminta masuk, Danu langsung disuruh untuk membersihkan bak mandi yang ada di TKP.