Pembunuhan di Subang

Yosef Tak Bisa Masuk TKP, Kuasa Hukum Desak Danu dan Oknum Banpol Jadi Tersangka, Begini Katanya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Yosef, Rohman Hidayat dan timnya di Satreskrim Polres Subang, Kamis (21/10/2021) malam. Rohman menyebut alibi Yosef didukung banyak saksi lain.

TRIBUNWOW.COM - Kuasa hukum Yosef (55), Rohman Hidayat menagih pertanggungjawaban oknum bantuan polisi (banpol) yang meminta Muhammad Ramdanu alias Danu (21) membersihkan TKP kasus Subang.

Dilansir TribunWow.com, Rohman mengaku tak menyangka ada oknum banpol yang bebas keluar masuk lokasi pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).

Hal tersebut terungkap setelah Danu mengaku diminta membersihkan bak mandi di rumah Tuti oleh oknum banpol.

Tak hanya itu, Danu juga mengaku diminta menyimpan pisau cutter dan gunting yang ditemukan di lokasi kejadian.

Menurut Rohman, tindakan oknum banpol itu telah melanggar aturan.

"Oknum Banpol ini siapa, dia harus bertanggung jawab karena jelas sudah melanggar KUHP pasal 221 ayat 2," kata Rohman, dikutip dari TribunJabar.id, Rabu (3/11/2021).

Baca juga: Ungkap Kondisi Terkini Danu, Pengacara Duga Pelaku Kasus Subang Cerdik Buat Skenario: Membingungkan

Baca juga: Danu Didesak Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Balas Singgung Yosef saat Masuk di TKP Kasus Subang

Rohman merasa janggal dengan tindakan oknum banpol tersebut.

Pasalnya, Yosef yang merupakan suami Tuti dan ayah Amalia pun tak diizinkan memasuki TKP seusai penemuan jasad korban.

"Tidak bisa datang ke lokasi (Yosef). Tapi ini, Danu dan Banpol bisa masuk ke TKP dengan leluasa," lanjutnya.

"Tapi siapapun dia, tidak punya kapasitas memasuki TKP, karena yang pasti klien saya Pak Yosef tidak boleh masuk TKP sampai hari ini."

Karena itu, Rohman mendesak Polres Subang menetapkan Danu dan oknum banpol sebagai tersangka.

"Terhadap hal tersebut, saya sebagai Kuasa Hukum Yosef meminta kepada Polres Subang untum segera menetapkan Danu sebagai tersangka, karena telah melanggar pasal 221 ayat 2 KUHP, memasuki TKP tanpa izin dan menetapkan Banpol juga, karena jelas merusak TKP," tandasnya.

Danu Diminta Simpan Gunting

Pengacara Muhammad Ramdanu alias Danu (21), Achmad Taufan, membongkar fakta terbaru terkait kasus pembunuhan di Subang, Jawa Barat.

Setelah kliennya diperiksa secara marathon sejak Jumat (29/10/2021) lalu, Achmad Taufan Soedirjo mengungkap adanya sosok bantuan polisi (banpol) yang bertemu Danu di TKP.

Halaman
12