Pembunuhan di Subang

Datangi Kades Jalancagak, Yosef Titipkan Harta Paling Berharga: Tolong Lebih Diperhatikan

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Momen pertemuan Kades Jalancagak Indra Zainal dengan Yosef, Rabu (3/11/2021).

TRIBUNWOW.COM - Sudah dua bulan lebih berlalu sejak kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) terjadi di Subang, Jawa Barat, pada 18 Agustus 2021 lalu.

Yosef selaku suami sekaligus ayah dari korban sempat beberapa kali diperiksa oleh polisi dan dicurigai publik.

Lama kabarnya tak terdengar, diketahui Yosef baru saja bertamu ke Kepala Desa Jalancagak, Indra Zainal Alim yakni kades tempat terjadinya pembunuhan.

Baca juga: Danu Didesak Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Balas Singgung Yosef saat Masuk di TKP Kasus Subang

Baca juga: Kuasa Hukum Yosef Desak Polisi Tetapkan Danu Jadi Tersangka, Achmad Taufan Berikan Pembelaan

Momen pertemuan ini diunggah di akun YouTube Indra Zainal Chanel, Rabu (3/11/2021).

Menurut keterangan dari Indra, Yosef mendatanginya untuk berpesan menitipkan hartanya yang paling berharga.

Harta tersebut diketahui bukanlah kekayaan materi melainkan Yoris.

Yoris sendiri merupakan anak dari Tuti dan kakak dari Amalia.

"Yang namanya seorang bapak ada sesuatu kekhawatiran terhadap putranya," ujar Indra.

"Karena harta satu-satunya Pak Yosef sekarang adalah Yoris."

Yosef meminta agar Indra memberikan perhatian khusus kepada Yoris.

"Tolong untuk lebih diperhatikan, hanya harta satu-satunya hanya Yoris di keluarga Mamah, Amel," jelas Yosef.

"Mudah-mudahan dia selalu sehat, dilindungi Allah SWT."

Indra bercerita, Yosef sudah tiga kali berpesan menitipkan Yoris kepada dirinya.

"Karena memang harta yang ada sekarang adalah untuk Yoris semua," kata Indra.

"Dan harta yang Uwa Yosef yang terbesar adalah Yoris beserta anaknya Yoris."

Selain menitipkan Yoris, Yosef juga mengutarakan harapannya agar kasus ini cepat terungkap.

"Jadi Uwa Yosef sekarang berharap bisa secepat mungkin pelaku tetangkap, kasus ini terungkap," ujar Indra.

"Pak Yosef datang ke sini hanya untuk menitipkan Yoris," lanjutnya.

Simak videonya:

Ini 2 Perintah Banpol ke Danu di TKP

Sementara itu, semenjak mendapat pendampingan pengacara, Muhammad Ramdanu alias Danu (21) sudah empat kali diperiksa polisi terkait kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).

Pemeriksaan terakhir terjadi pada Selasa (2/11/2021).

Hasil pemeriksaan yang menjadi sorotan satu di antaranya adalah pengakuan Danu soal kehadiran bantuan polisi (Banpol) di tempat kejadian perkara (TKP) pada 19 Agustus 2021 atau satu hari seusai pembunuhan terjadi.

Baca juga: Pengacara Danu Blak-blakan soal Banpol di TKP, Ada Gunting, Cutter hingga Dugaan Barang Bukti Rusak

Baca juga: Ungkap Kejanggalan Banpol Minta Danu Masuk TKP Kasus Subang, Hal Ini yang Jadi Pertanyaan Pengacara

Diketahui Banpol tersebut memberikan dua perintah kepada Danu yang kebetulan hadir di TKP atas perintah keluarga.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Danu, Achmad Taufan Soedirjo, Selasa (2/11/2021).

Taufan menjelaskan seuai kliennya diminta masuk, Danu langsung disuruh untuk membersihkan bak mandi yang ada di TKP.

Sebagai informasi, bak mandi yang ada di TKP sempat digunakan oleh pembunuh Tuti dan Amalia untuk memandikan jasad kedua korban.

"Danu diminta masuk ke TKP atas permintaan oknum yang kita ketahui adalah Banpol," ujar Taufan.

"Danu menyampaikan dia langsung disuruh masuk, langsung disuruh nguras bak mandi."

Taufan sendiri meyakini bahwa Danu tidak memiliki niatan untuk menghilangkan barang bukti.

Ia meduga saat itu Danu bahkan belum tahu mana saja yang tergolong barang bukti.

Taufan lebih menyoroti soal motif Banpol yang memerintah Danu.

"Kalau seandainya klien kami Danu tidak ada di situ, pastinya oknum ini akan masuk dan mungkin akan menguras bak sendiri," ujar dia.

Taufan berpesan agar polisi lebih mendalami sosok Banpol tersebut.

Diketahui, Banpol yang menyuruh Danu juga memerintah Danu untuk menyimpan barang bukti yang ada di TKP.

"Jadi Danu saat menguras bak mandi, saat airnya surut, menemukan gunting dan pisau cutter. Danu tanyakan ke si banpol, ini apa, si banpol meminta Danu untuk menyimpan lagi gunting itu. Danu enggak tahu kalau itu barang bukti," ucap Taufan.

Taufan pun mempertanyakan mengapa bisa ditemukan barang tersebut, sebab olah TKP sudah kelar dilakukan pada 18 Agustus 2021.

Namun dilakukan olah TKP kedua pada September 2021.

"Kalau seandainya olah TKP selesai, seharusnya BB berkaitan dengan ini pasti sudah didapat. Atau sebaliknya jika TKP belum selesai, urusannya apa banpol dengan TKP, kewenangannya apa," katanya.

Taufan mengatakan, seusai membersihkan bak mandi tersebut, Danu menemukan barang bukti berupa gunting hingga pisau cutter. (TribunWow.com/Anung)

Berita terkait Pembunuhan di Subang lain