"Diberitahukan kepada seluruh mahasiswa Politeknik Negeri Sriwijaya bahwa kejadian pertengkarakan di kampus Politeknik Negeri Sriwijaya pada tanggal 30 Oktober 2021 sudah dilaporkan ke pihak berwajib oleh pelapor"
Kasus ini pun akan diselesaikan menurut hukum.
Pihak kampus juga akan melakukan tindakan tegas bagi setiap pelanggaran di area kampus.
"Politeknik Negeri Sriwijaya mengingatkan dengan tegas bagi setiap pelanggaran, bahwa lembaga akan menegakkan aturan, baik secara pidana maupun secara akademik."
Insiden ini sendiri terjadi pada Sabtu (30/10/2021).
Penjelasan Pihak Kampus
Sementara dikutip dari Kompas.com, Kepala Humas Polsri Edi Aswan membenarkan informasi mengenai kejadian dalam video tersebut.
Menurut Edi, kasus pengeroyokan ini telah dilaporkan oleh korban ke Polrestabes Palembang.
“KIta serahkan ke penegak hukum untuk mendalaminya (kejadian),” kata Edi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (1/11/2021).
Baca juga: Viral Ibu Diserahkan Anak ke Panti Jompo, Crazy Rich Turun Tangan Beri Ratusan Juta, Siap Jadi Anak
Edi mengatakan, pihak kampus akan memberikan sanksi terhadap empat orang mahasiswa yang diduga menganiaya korban.
Bahkan, bila terbukti ada pelanggaran berat, maka pihak kampus akan melakukan pemberhentian terhadap mahasiswa tersebut.
“Sanksi yang diberikan dalam peraturan akademik dari sanksi teguran, surat peringatan, bahkan pemberhentian dari mahasiswa Polsri. Namun, saat ini kita serahkan ke penegak hukum untuk memprosesnya,” ujar Edi.
Tanggapan Polisi
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyu membenarkan adanya laporan pengeroyokan terhadap ART.
Polisi masih mendalami keterangan korban untuk mengejar para pelaku.