TRIBUNWOW.COM - Danu kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) yang tewas di Subang, Jawa Barat.
Pengacara Danu, Muhamad Egi Difa, menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan kali ini, penyidik kembali mendalami kesaksian Danu sebelumnya dan tidak ada pembahasan baru.
"Materinya masih sama mengulas BAP-BAP sebelumnya, cuman hari ini ada penguatan terkait kronologis di tanggal 18 Agustus tepat di hari kejadian," ucap Egi di Subang, Senin (1/11/2021), dikutip dari Tribun Jabar.
Baca juga: Kades Jalancagak soal Oknum yang Minta Danu Masuk TKP Kasus Subang: Hanya Menjalankan Tugas
Baca juga: Danu Mengaku Tertekan karena Kasus Subang, Pengacara Sebut 2 Kemungkinan dan Minta Polisi Dalami
Egi menyampaikan bahwa detai yang digali polisi adalah tepat pada hari kejadian pada Rabu (18/8/2021).
"Ya seperti Danu datang ke TKP, Danu disuruh jaga TKP oleh keluarga, kurang lebih seperti itu," katanya.
Danu juga tidak diperiksa selama seperti sebelumnya di mana dia diperiksa sekitar 9 jam per hari di dua hari yang berbeda.
Dalam pemeriksaan ini, Danu diketahui hadir di Polres Subang sekitar pukul 13.00 WIB dan keluar sekitar pukul 15.00 WIB.
"Kurang lebih pertanyaan sekitar 5 sampai dengan 10 pertanyaan, tapi masih di dalami," ujar Egi.
Seperti diketahui, Danu kembali diperiksa pada Senin (1/11/2021) di Polres Subang setelah sebelumnya dia menjalani pemeriksaan selama dua hari berturut-turut pada Kamis (28/10/2021) hingga Jumat (29/10/2021).
Dalam dua hari pemeriksaan itu, juga disampaikan bahwa penyidik lebih fokus untuk menggali pernyataan-pernyataan Danu dalam BAP sebelumnya.
Baca juga: Pengacara Berharap Polisi Dalami Pernyataan Danu terkait Tekanan yang Dialaminya dalam Kasus Subang
Kecuali pada hari Jumat di mana terdapat pembahasan baru yang berkaitan dengan peristiwa Danu diminta untuk masuk ke TKP oleh oknum Bantuan Polisi (Banpol).
Selain masuk ke TKP, Danu juga diminta Banpol itu untuk menguras bak mandi yang berada di TKP.
Pengulangan-pengulangan pada pemeriksaan Danu diduga ada kaitannya dengan pernyataan atau jawaban Danu yang suka berbeda atau berubah.
Pada pernyataannya, Pengacara Danu Achmad Taufan Soedirjo mengungkap alasan Danu kerap memberikan pernyataan yang tidak konsisten.
Hal itu disebut berdampak kepada kesaksian-kesaksian Danu saat dirinya diperiksa sebagai saksi.