Kini Corong sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat pasal 367 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dalam keluarga dengan ancaman kurungan penjara empat tahun penjara.
Baca juga: Sakit Hati Jadi Alasan Penyekapan dan Perampokan di Padang, 3 Orang Ditangkap Polisi
Mengaku Khilaf
Corong di hadapan polisi memberikan pengakuannya.
Ia merampok sang nenek karena membutuhkan uang.
"Aku khilaf pak, uangnya untuk ongkos berangkat nyusul istri aku yang lagi di Pagaralam."
"Dia sudah berangkat duluan, aku mau nyusul dia. Terus saya pulang lagi ke Palembang dan dicegat polisi, " kata Corong, dikutip dari TribunSumsel.com.
Ia juga mengaku, kalung emas milik korban dijual seharga Rp 5 juta lebih.
Uang tersebut digunakannya untuk ongkos travel menyusul sang istri yang sedang berada di Pagaralam.
Sisa uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunSumsel.com/Rachmad Kurniawan)
Berita terkait Kasus Perampokan Lainnya