CPNS

Cek Pengumuman SKD CPNS dan PPPK Non Guru 2021, Ketahui Apa Itu Kode PL, P, L dan TL

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNWOW.COM - Beberapa instansi sudah menyelesaikan ujian Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) bagi para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.

Dan bahkan instansi-instansi tersebut juga sudah mulai mengumumkan hasil SKD-nya.

Hasil SKD CPNS dan PPPK mulai diumumkan mulai Jumat (29/10/2021) hingga November 2021.

Dalam pengumuman itu, terdapat beberapa kode yang mungkin belum banyak diketahui, mulai dari kode PL, P, L dan TL.

Baca juga: Inilah Cara Cek Hasil Seleksi SKD CPNS-PPPK 2021 di Seluruh Wilayah

Baca juga: Daftar Instansi yang Sudah Umumkan Hasil, Cek Pengumuman SKD CPNS dan PPPK Non Guru 2021

Pengumuman hasil SKD CPNS 2021 disampaikan di laman sscasn.bkn.go.id.

Selain itu, pengumuman juga dapat diakses di laman masing-masing instansi.

Dalam pengumuman tahap pertama ini, terdapat 164 instansi yang mengumumkan hasil SKD.

Untuk dapat lolos ke tahap selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), peserta harus mendapat nilai sama atau di atas passing grade.

Namun demikian, tidak semua peserta yang memenuhi passing grade bisa lanjut SKB.

Hal ini karena terdapat ketentuan, peserta SKB ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi passing grade.

Hal ini diatur dalam Pasal 40 ayat (5) Peraturan Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No 27 Tahun 2021 .

Adapun dalam pengumuman hasil SKD tersebut, akan ditampilkan nomor peserta, nama, rincian nilai SKD dan keterangan.

Di kolom keterangan itu, masing-masing peserta akan diberi kode, PL, P, L atau TL.

Peserta yang berhak mengikuti SKB diberi kode PL.

Berikut ini arti dari masing-masing kode tersebut:

Halaman
1234