Terkini Daerah

Fakta Baru Tewasnya Peserta Diklat, Begini Nasib Menwa UNS seusai Hasil Autopsi Korban Keluar

Penulis: Alma Dyani Putri
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Potret Markas Menwa UNS Kamis (28/10/2021). Penyebab meninggalnya mahasiswa bernama GE saat mengikuti kegiatan diklat sudah terungkap melalui hasil autopsi, Rektor langsung bekukan Menwa UNS.

TRIBUNWOW.COM – Kasus tewasnya seorang mahasiswa saat mengikuti DiklatsarPra Gladi Patria XXXVI Resimen Mahasiswa (Menwa) UNS, Solo, Jawa Tengah, berbuntut panjang.

Pihak universitas memutuskan untuk membekukan Menwa, seusai hasil autopsi atas GE (21), seorang mahasiswa yang meninggal ketika mengikuti Pendidikan dan Latihan Dasar (Diksar), keluar.

Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, pembekuan Menwa diputuskan oleh Rektor UNS, Prof Dr Jamal Wiwoho, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Rektor UNS Nomor 2815/UN27/KH/2021 tertanggal 27 Oktober 2021.

Kolase foto mahasiwa UNS yang tewas saat diklat Menwa. (TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari)

Baca juga: Menwa UNS Terancam Dibubarkan setelah Tragedi Tewasnya Peserta Diklat, Begini Kata Tim Evaluasi

Baca juga: Menwa UNS Resmi Dibekukan setelah Tewasnya Peserta Diklat, Tim Evaluasi Temukan Pelanggaran Ini

Sehingga, Menwa UNS dilarang melakukan aktivitas apa pun selama pembekuan tersebut diberlakukan.

Langkah pembekuan oleh universitas, disebutkan diambil karena berdasarkan penyelidikan, ditemukan fakta atas pelanggaran aturan dalam pelaksanaan Diksar Menwa.

Hal itu diungkapkan oleh Sunny Ummul Firdaus selaku Ketua Tim Evaluasi Menwa UNS, yang dibentuk oleh Rektor universitas setelah insiden meninggalnya GE.

Tim Evaluasi UKM Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 UNS, dibentuk melalui Surat Tugas nomor 4461/UN27/KP/2021 tanggal 25 Oktober 2021.

Terdiri atas enam orang dosen dari berbagai Fakultas di lingkungan UNS, meliputi Fakultas Hukum (FH), Fakultas Kedokteran (FK), Fakultas Teknik (FT), Fakultas Ilmu Budaya (FIB) dan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP).

“Berdasar hasil pemeriksaan atas fakta-fakta berupa dokumen-dokumen dan keterangan dari beberapa pihak. Tim Evaluasi menyimpulkan bahwa telah terjadi aktivitas yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam Surat Ijin Kegiatan (SIK)," kata Sunny dilansir Tribun Solo, Sabtu (30/10/2021).

Sementara itu, hasil autopsi GE sudah keluar sejak Jumat (29/10/2021) dan diterima tim penyelidik Polresta Solo secara langsung dari Rumah Sakit Bhayangkara Semarang.

Melalui hasil autopsi tersebut, berhasil ditemukan penyebab kematian GE.

Disebutkan oleh Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mahasiswa UNS itu tewas karena kekerasan benda tumpul.

Tak hanya itu, GE juga dikatakan meninggal karena mati lemah.

"Dari hasil autopsi disimpulkan bahwa penyebab kematian adalah luka akibat kekerasan tumpul mengakibatkan mati lemah," kata Kombes Pol Ade.

Meskipun begitu, tidak dijelaskan secara detail terkait jenis benda tumpul yang digunakan oleh terduga pelaku hingga menewaskan GE.

Halaman
123