TRIBUNWOW.COM - Selebgram Rachel Vennya masih saja menjadi sorotan publik setelah beberapa waktu lalu kabur dari karantina Covid-19.
Kali ini berbeda, Rachel Vennya kembali menjadi menuai kontroversi karena mobil miliknya.
Pelat nomor mobil Rachel Vennya disebut-sebut menyalahi aturan karena memiliki huruf belakang yang harusnya dipakai oleh pejabat negara.
Baca juga: Terbukti Bersalah, Mobil Rachel Vennya Disita, Pihak Kepolisian Bongkar Alasan Lakukan Pelanggaran
Tak lama kemudian, Rachel Vennya dikabarkan belum membayar pajak mobil miliknya yang seharusnya jatuh pada Agustus 2021.
Melalui kanal YouTube Intens Investigasi pada Selasa (26/10/2021), Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono angkat bicara terkait kabar Rachel Vennya itu.
AKBP Argo Wiyono mengatakan bahwa Rachel Vennya sudah membayar pajak mobil dengan pelat nomor B 139 RFS.
Rachel Vennya sudah membayarnya pada Senin (25/10/2021).
"Masa berlaku pajaknya sudah diperpanjang, jadi sudah sampai dengan Agustus 2022," AKBP Argo Wiyono.
"Memang baru diperpanjang hari Senin kemarin di Samsat," imbuhnya.
Baca juga: Akhirnya Diperiksa Polisi, Rachel Vennya Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara Buntut Kabur Karantina
Tak berhenti di situ saja, AKBP Argo Wiyono juga mengakui pembayaran pajak Rachel Vennya sudah sesuai prosedur.
AKBP Argo Wiyono membeberkan besaran pajak yang harus dibayarkan Rachel Vennya.
"Bulan Oktober 2020 saudara RV telah meminta rekannya untuk mengurus pembuatan," kata AKBP Argo Wiyono.
"Secara prosedural dan nomor polisi tersebut sah terdaftar di Samsat Polda," tambahnya.
"Dalam pembuatan nopol mobil itu, saudara RV membayar sesuai yakni sebesar Rp 7,5 juta," jelasnya.
AKBP Argo Wiyono juga menyebut warna mobil Rachel Vennya berbeda dengan aslinya.