Pembunuhan di Subang

Pengacara Yakin Danu Tak Bersalah meski Diperiksa Lagi soal Kasus Subang: Cuma Posisinya Tak Tepat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Yoris dan Danu, Achmad Taufan, menjelaskan terkait pemanggilan Danu oleh pihak penyidik dalam kanal YouTube Heri Susanto, Rabu (27/10/2021).

"Polisi pakai sarung tangan, cuma Danu tidak," akui Danu

Tak ayal, sidik jari Danu ditemukan oleh kepolisian karena hal itu.

Baca juga: Polisi Belum Ungkap Pelaku Pembunuhan di Subang, Warga Sampai Penasaran: Kayaknya Ribet Banget

Baca juga: Sosok Yosef, Suami Tuti dan Ayah Amalia Korban Kasus Pembunuhan di Subang, Kerap Jadi Sorotan

Danu sendiri pun menilai apa yang dilakukannya itu gegabah dan tidak banyak berpikir terlebih dulu.

"Gak kepikiran, namanya juga inget terus (ke Tuti dan Amalia) jadi ikut aja, ke dalam mobil ikut," kata Danu.

Pernyataan Danu itu pun diketahui oleh kepolisian.

Pihak Polres Subang memanggil Danu dan Indra Zainal untuk mengklarifikasi pengakuan tersebut.

Hasil pertemuan dengan kepolisian itu dijelaskan oleh Indra Zainal melalui kanal Youtube miliknya.

"Seolah-olah dari keterangan Danu itu bahwa Danu dibawa oleh pihak kepolisan pada tanggal 19 Agustus ke TKP," ujar Indra Zainal dalam indra zainal chanel, Selasa (19/10/2021).

Indra Zainal juga menyebutkan ketika hadir di Polres Subang, Danu sudah didampingi oleh pengacara sehingga tidak ada unsur paksaan atau intimidasi dalam proses klarifikasi tersebut.

Terungkap bahwa Danu mengaku tidak pernah diminta anggota kepolisian untuk datang ke TKP.

"Dijelaskan Danu bahwa tidak ada anggota polisi yang membawa dia ke TKP," kata Indra Zainal.

Polres Subang juga membantah pernyataan Danu yang menyebutkan sempat disuruh masuk ke mobil Alphard yang jadi tempat penemuan jasad Tuti dan Amalia.

"Polisi tidak pernah menyuruh Danu untuk menaiki mobil Alphard tersebut," ungkap Indra.

Menurut Indra, kepolisian tidak akan mengubah kondisi barang bukti sebelum penyelidikan selesai.

"Masalah yang mobil Alphard itu. Polisi pun biasanya tidak akan memindahkan sesuatu barang bukti dari tempat awalnya sebelum proses identifikasi selesai," tambahnya.

Halaman
1234