Saat dipastikan MM sudah dalam keadaan tidak bernyawa, kemudian para tersangka kembali melanjutkan proses penguburan.
Baca juga: Lama Tak Muncul, Ini Kabar Terbaru Istri Muda Yosef yang Tak Lagi Diperiksa Polisi soal Kasus Subang
4. 14 Warga Jadi Tersangka
Usai kejadian, Polres Garut melakukan pendalaman.
Hasilnya 14 warga diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya MM.
"Pasal akan kami sesuaikan dengan peran masing-masing."
"Ada yang ancaman hukumannya maksimal seumur hidup," urai Wirdhanto.
Diketahui S yang melukai leher korban dinilai sebagai tindak pidana yang dikenakan Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Sementara 13 orang tersangka lainnya di jerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 (lima belas) tahun penjara.
Kemudian pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-3e KUHP ancaman hukuman 12 (dua belas) tahun penjara dan Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara. (Tribunnews.com/Endra Kurniwan)(TribunJabar.id, Sidqi Al Ghifari)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Pencuri Tewas Dihakimi Massa di Garut, Jasad Dikubur di Kaki Gunung, 14 Warga Jadi Tersangka