"Dan video yang dikoleksi kebanyakan cowok," ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini, antara lain, kondom, pelumas, pakaian dan handphone.
Pelaku disangka melanggar pasal 82 UURI 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (TribunJogja.com/Ahmad Syarifudin)
Berita terkait Kasus Penyuka Sesama Jenis Lainnya
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Diduga Rudapaksa ABG di Sleman, Pria Penyuka Sesama Jenis Ditangkap Polisi