Terkini Daerah

Fakta Pria Penyuka Sesama Jenis Lecehkan ABG di Sleman, Pelaku Punya Kebiasaan Aneh hingga Modusnya

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana didampingi Kanit PPA Satreskrim, Iptu Yunanto Kukuh Prabowo dan Kasubaghumas Polres Sleman Iptu Edy Widaryanta menunjukkan pelaku berikut barang bukti kejahatan di Mapolres Sleman, Selasa (26/10/2021).

"Dan video yang dikoleksi kebanyakan cowok," ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini, antara lain, kondom, pelumas, pakaian dan handphone.

Pelaku disangka melanggar pasal 82 UURI 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (TribunJogja.com/Ahmad Syarifudin)

Berita terkait Kasus Penyuka Sesama Jenis Lainnya

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Diduga Rudapaksa ABG di Sleman, Pria Penyuka Sesama Jenis Ditangkap Polisi