TRIBUNWOW.COM - Kasus penembakan terhadap buronan oleh oknum polisi di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan berbuntut panjang.
Dilansir Tribun, Senin (25/10/2021), anggota Polres Luwu Utara disebut lima kali melepaskan tembakan terhadap pria berinisial IL (30) itu, padahal saat ditangkap korban tidak melakukan perlawanan.
Tak terima, warga pun sampai melakukan aksi demo atas kasus penembakan tersebut.
Baca juga: Polisi Buka Penyelidikan Baru Kasus Rudapaksa Anak di Luwu Timur, Perbedaan Hasil Visum akan Diusut
Kasus ini pun berimbas pada Kasat Reskrim Polres Luwu Utara yang kemudian dicopot.
Berikut fakta-faktanya:
Kronologi
Dikutip dari Tribun-Timur.com, peristiwa itu terjadi saat tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Luwu Utara menangkap IL pada 9 Oktober 2021 lalu.
IL sendiri merupakan tersangka sekaligus residivis yang buron.
Ia terjerat perkara pidana penganiayaan dan pembakaran pada tahun 2014.
Polisi menciduknya di Desa Radda, Kecamatan Baebunta, Luwu Utara.
Setelah ditangkap, IL harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Djemma Masamba.
IL menderita luka tembak dan penganiayaan yang dialami.
Pengakuan Adik IL
Adik IL bernama Hamka memberikan kesaksiannya.
Ia menyebut, kakaknya ditangkap oleh anggota Polres Luwu Utara di depan rumahnya saat duduk di atas motor.