TRIBUNWOW.COM - Para peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 harus mengetahui passing grade atau nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Pasalnya, peluang untuk bisa lolos ke tahap selanjutnya, setidaknya harus bisa mencapai nilang ambang batas yang sudah ditentukan.
Diketahui pelaksanaan Tes SKD CPNS 2021 sudah dimulai sejak 2 September 2021 dan masih dilaksanakan hingga saat ini di beberapa instansi.
Baca juga: Lengkap Cara Download Sertifikat Hasil SKD CPNS dan PPPK 2021, Buka Link sertificat.bkn.go.id
Dalam SKD tersebut, peserta CPNS berlomba-lomba untuk mencapai nilai ambang batas.
Nantinya, nilai peserta dipilih yang terbaik dan sesuai ketentuan untuk melanjutkan tahap berikutnya.
Bagi peserta tahap SKD yang nilainya di atas passing grade, ada ketentuan nilai yang harus diperhatikan.
Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.
Apabila pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.
Jika pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan dan penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU sampai dengan TWK masih sama, maka pelamar diikutkan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Baca juga: Cara Cek Hasil Tes SKD CPNS dan PPPK 2021, Beserta Passing Grade atau Nilai Ambang Batasnya
Peserta yang lolos tahap SKD nantinya bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya, yakni ujian SKB.
Dalam tes SKB ini, peserta akan dihadapkan ujian yang sesuai bidang yang dilamar.
Tes SKB nantinya juga akan dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Selain CAT, ada pula materi ujian yang akan disajikan dalam bentuk lain.
Baca juga: Panduan Tes CPNS dan PPPK 2021, Lengkap Jenis Tes, Passing Grade, hingga Syarat-syarat
Apa saja bentuk Materi SKB CPNS selain menggunakan Computer Assisted Test (CAT)?
Sesuai PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 43, selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB dapat berupa: