Pembunuhan di Subang

2 Bulan Kasus Pembunuhan di Subang, Yoris dan Danu Disebut Merasa Tertekan dan Sangat Ketakutan

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Yoris dan Danu, Achmad Taufan Soedirjo saat memberikan keterangan kepada wartawan di rumah kediaman korban di Desa Jalancagak, Kabupaten Subang, Rabu (20/10/2021).

Mereka menyebut investigasi mandiri dilakukan untuk mencari petunjuk yang bisa mengungkap kasus Subang. 

"Tujuannya adalah pasti kita akan investigasi kebenaran-kebenaran mencari info-info," katanya.

Selain itu, pihak pengacara Yoris dan Danu memang bertekad untuk membuat kasus ini berjalan semakin cepat. 

Karena itu investigasi mandiri dirasa penting dilakukan untuk membantu kepolisian. 

"Kita juga harus turut membantu kepolisian untuk mencari siapa sebenarnya pelaku yang benar-benar valid," jelasnya. 

 Adapun yang dilakukan adalah dengan mengecek langsung TKP kasus Subang dan bertanya kepada saksi-saksi.

Sayangnya dia tidak menjelaskan hasil dari investigasi yang dilakukannya.

"Jika ada sesuatu yang mengganjal kita juga akan menyampaikan kepada polisi dengan harapan upaya kita ini membantu polisi siapa pelaku sebenarnya," ujar Achmad.

Seperti diketahui sejumlah pengacara dari Kantor Pengacara Achmad Taufan Soedirjo (ATS) Law and Partners resmi menjadi kuasa hukum Yoris dan Danu per hari Senin (18/10/2021).

Selain memberikan pendampingan hukum, pihak pengacara juga disebut akan meluruskan isu-isu yang menyudutkan Yoris dan Danu. 

"Jadi kita di sini akan membantu Pak Yoris dan Pak Danu dari sisi hukum dan juga akan meluruskan semua yang mengarah dan menerpa, isu-isu yang berkembang selama ini ke arah mereka berdua," kata Achmad Taufan dalam konferensi pers di kantornya, yang ditayangkan di Youtube Heri Susanto, Selasa (19/10/2021).

Mereka juga menyebut sudah melakukan gelar perkara internal sebelum memutuskan maju menjadi pengacara Yoris dan Danu. 

Dari hasil gelar perkara itu, mereka menyimpulkan bahwa Yoris dan Danu bukan orang yang pantas dituduh sebagai tersangka. 

"Dan kita sudah mengumpulkan bukti-bukti dan hasilnya kita meyakini bahwa Pak Yoris dan Pak Danu menjadi korban dari peristiwa ini," katanya.

Sebagai informasi, kasus ini bermula sejak jasad kedua korban yaitu Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) ditemukan di rumahnya di Desa Jalancagak, Subang, Jawa Barat pada Rabu (18/8/2021).

Halaman
123