TRIBUNWOW.COM - Sejumlah pengacara di Kantor Pengacara Achmad Taufan Soedirjo (ATS) Law and Partners resmi menjadi kuasa hukum Yoris dan Danu.
Keduanya merupakan saksi kunci dalam kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Subang, Jawa Barat.
Selain memberikan pendampingan hukum, pihak pengacara juga disebut akan meluruskan isu-isu yang menyudutkan Yoris dan Danu.
"Jadi kita di sini akan membantu Pak Yoris dan Pak Danu dari sisi hukum dan juga akan meluruskan semua yang mengarah dan menerpa, isu-isu yang berkembang selama ini ke arah mereka berdua," kata Pengacara Yoris dan Danu Achmad Taufan Soedirjo dalam konferensi pers di kantornya, yang ditayangkan di Youtube Heri Susanto, Selasa (19/10/2021).
Baca juga: 2 Bulan Kasus Subang, Kelelahan Juga Disebut Jadi Alasan Yoris dan Danu Gunakan Jasa Pengacara
Baca juga: Ingin Percepat Pengungkapan Kasus Subang, Dua Tim Pengacara Dikerahkan untuk Dampingi Yoris dan Danu
Mereka juga menyebut sudah melakukan gelar perkara internal sebelum memutuskan maju menjadi pengacara Yoris dan Danu.
Dari hasil gelar perkara itu, mereka menyimpulkan bahwa Yoris dan Danu bukan orang yang pantas dituduh sebagai tersangka.
"Dan kita sudah mengumpulkan bukti-bukti dan hasilnya kita meyakini bahwa Pak Yoris dan Pak Danu menjadi korban dari peristiwa ini," katanya.
Pada hari itu juga Yoris dan Danu menandatangani untuk menyerahkan kuasa hukumnya kepada para pengacara.
Menurut informasi, orang yang akan menjadi pengacara Yoris dan Danu akan berjumlah sekitar sembilan orang.
Mereka rencananya akan dibagi menjadi dua tim, di mana satu untuk memberikan pendampingan hukum kepada Yoris dan satu lagi untuk Danu.
Pihak pengacara juga menegaskan bahwa mereka akan memberi bantuan hukum kepada Yoris dan Danu secara sukarela.
Baca juga: Alasan Beri Bantuan Hukum Gratis pada Yoris terkait Kasus Pembunuhan Subang, ATS: Memprihatinkan
"Dan kita dari ATS Law Firm akan siap memberi bantuan hukum secara sukarela, mengingat kondisi beliau yang sangat memprihatinkan," katanya.
Selain itu, Achmad juga menyebut bahwa tim kuasa hukum Yoris dan Danu akan mendukung segala kerja-kerja kepolisian dalam penyelidikan.
Mereka juga berharap agar polisi serius dalam menangani kasus yang telah dua bulan belum bisa terungkap ini.
"Kami berharap dan akan mendorong pihak kepolisian untuk benar-benar serius dalam menyikapi permasalahan ini.
Keterangan Achmad bisa disimak dalam video di bawah ini:
Yoris dan Danu Kelelahan
Yoris menyebut keputusannya menggunakan jasa pengacara setelah dua bulan kasus ini berjalan sudah benar-benar matang.
Disebutkan bahwa pihaknya telah lelah mengikuti penyelidikan yang sudah dua bulan ini berjalan,
“Yang kedua juga keluarga ini sudah capek, sudah lelah, artinya ketika hadirnya pengacara kita semua akan serahkan kepada pihak kuasa hukum.” kata pihak keluarga Yoris dan Danu, Indra Zainal Alim, Selasa (19/10/2021), dikutip dari Kompas TV.
Namun menurut Indra, alasan pihak keluarga memutuskan untuk menggunakan jasa pengacara kepada Yoris dan Danu adalah karena ingin kasus ini segera terungkap.
Meski begitu dia meyakinkan bahwa pihak keluarga mendukung segala yang dilakukan pihak kepolisian untuk mengungkap kasus ini.
Bahkan, dia menyebut dirinya menjadi saksi bahwa pihak kepolisian benar-benar serius dalam bekerja untuk mengungkap kasus ini.
“Saya yakin pihak kepolisian sudah bekerja secara maksimal dan saya tahu sendiri, dari awal saya mendampingi mereka. Mungkin ini Allah belum mengizinkan, kita tinggal tunggu waktu aja, saya yakin pihak kepolisian bisa mengungkap ini semua,” tuturnya.
“Ya betul (percayakan ke kepolisian) karena mereka sebagai penyidik dan kami pihak keluarga pun semua sudah menyerahkan kepada pihak kepolisian.”
Di sisi lain, sebelumnya Yoris pernah menyebut bahwa dirinya merasa ada kejanggalam dalam penyelidikan kasus Subang ini.
Itulah hal pertama yang disampaikan ketika ditanya alasannya menggunakan jasa pengacara.
"Sebenarnya saya menggunakan jasa pengacara ini, mungkin saya merasa suatu kejanggalan ya," kata Danu di Subang, Senin (18/10/2021).
Namun dia tidak menjelaskan lebih lanjut soal kejanggalan yang dimaksudnya.
Dia hanya mengatakan bahwa keputusannya ini sudah melewati pertimbangan yang matang.
"Kita sudah musyawarah gimana-gimananya, ada kejanggalan-kejanggalan gitu kan," katanya.
Selain merasa ada kejanggalan dalam kasus ini, dia juga menyebut bahwa menggunakan pengacara merupakan hak dari setiap orang dalam mendapat pendampingan hukum.
Secara tegas dia menyebut bahwa ia ingin berperan aktif dalam pengungkapan kasus yang menewaskan ibu dan adiknya itu.
"Malahan saya ingin mengungkap siapa sebenarnya yang telah membunuh mamah dan adik saya," jelasnya.
Yoris dan Danu, memang diketahui menjadi saksi yang banyak dipanggil pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Selain Yoris, Danu juga bisa dibilang kerabat dekat korban, dia merupakan keponakan Tuti, dan rekan kerja korban dan Yoris di Yayasan Bina Prestasi Nasional.
Di yayasan tersebut, Danu juga diketahui merupakan orang kepercayaan Yoris.
Terkait pengacara, Yoris mengaku masih mempersiapkan sosok yang akan memberikan pendampingan hukum kepada dirinya dan Danu.
Dia ingin pengacara tersebut bisa membantu mempercepat proses penyelidikan yang sedang dilakukan pihak kepolisian.
"Lebih bisa ini aja sih mempercepat kasus, kalau saya pertimbangannya itu," katanya.
"Ya kalau untuk pertimbangan kita musyawarahkan dulu, terus ada fasilitator siapa untuk pengacara ini," tambahnya.
Sebagai informasi, kasus ini bermula sejak jasad kedua korban yaitu Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) ditemukan di rumahnya di Desa Jalancagak, Subang, Jawa Barat pada Rabu (18/8/2021).
Sejak itu, kasus ini belum terungkap dan belum diketahui siapa yang menjadi pelaku pembunuhan tersebut.
Tim gabungan juga sudah dikerahkan mulai dari Polda Jawa Barat, Polda Metro Jaya, dan Bareskrim Polri menyatakan membantu penyelidikan kasus ini.
Kronologi penemuan jasad dimulai ketika suami Tuti, Yosef diketahui merupakan orang pertama yang datang ke TKP dan menemukan rumahnya sudah dalam keadaan berantakan dan berceceran darah.
Dia kemudian melaporkan ke polisi di Mapolsek Jalancagak karena mengira ada perampokan di rumahnya.
Selain menghubungi polisi, diketahui dia juga menghubungi anaknya Yoris, dan kakak Tuti, Lilis.
Polisi kemudian menemukan jasad tersebut bertumpuk di dalam bagasi sebuah mobil yang terparkir di TKP.
Pihak kepolisian menyimpulkan bahwa kasus ini tidak bermotif pencurian dan merupakan kasus pembunuhan berencana, karena hampir tidak ada barang berharga yang hilang di TKP.
Hanya ponsel Amalia yang diketahui hilang dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya.
Akses masuk ke rumah TKP juga tidak ada tanda-tanda kerusakan, karena itu disimpulkan bahwa ada dugaan bahwa pelakunya adalah orang dekat korban.
Hingga kini sudah 54 orang diperiksa sebagai saksi, bahkan sejumlah saksi diperiksa menggunakan alat tes kebohongan.
Simak keterangan Indra dalam video di bawah ini:
(Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)
Baca Artikel Terkait Pembunuhan di Subang Lainnya