Pembunuhan di Subang

Sah Jadi Kuasa Hukum Yoris dan Danu, Pengacara Sebut Tak Ada Bukti Mereka Pelaku Kasus Subang

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yoris (memakai peci) dan Danu (kemeja biru) didampingi oleh Heri Susanto (kemeja biru berdasi) bersama pengacara barunya, Achmad Taufan Soedirjo (jas hitam) Senin (18/10/2021). Tak tanggung-tanggung, Yoris dan Danu gandeng 9 pengacara untuk mengawal kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat.

TRIBUNWOW.COM - Yoris dan Danu secara resmi telah disetujui untuk mendapat bantuan hukum kepada Kantor Pengacara Achmad Taufan Soedirjo (ATS) Law and Partners yang ke depannya memberikan pendampingan hukum terkait kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Subang, Jawa Barat.

Pengacara menyebut bahwa mereka telah melakukan gelar perkara internal dan meminta sejumlah keterangan kepada Yoris dan Danu yang merupakan kerabat dekat korban dan hingga kini berstatus sebagai saksi.

Baca juga: Minta Bantuan 9 Pengacara Jakarta, Yoris dan Lilis Kompak Bilang Ada Kejanggalan di Kasus Subang

Baca juga: Autopsi Pertama Korban Pembunuhan Subang Janggal, Lilis Curiga Gelagat Keponakan Yosef: Dia Polisi

Dari hasil gelar perkara itu disebut bahwa tidak ada bukti-bukti yang mengarah kepada Yoris dan Danu sebagai tersangka. 

"Dan kita sudah mengumpulkan bukti-bukti dan hasilnya kita meyakini bahwa Pak Yoris dan Pak Danu menjadi korban dari peristiwa ini," kata Pengacara Yoris dan Danu, Achmad Taufan Soedirjo, yang dikutip dari kanal Youtube Heri Susanto, Selasa (19/10/2021).

Kini sepenuhnya sejumlah pengacara di kantor hukum tersebut akan memberi bantuan hukum dan pendampingan kepada Yoris dan Danu.

Dalam kesempatan itu, mereka juga menegaskan bahwa mereka akan memberi bantuan hukum kepada Yoris dan Danu secara sukarela. 

"Dan kita dari ATS Law Firm akan siap memberi bantuan hukum secara sukarela, mengingat kondisi beliau yang sangat memprihatinkan," katanya. 

Sebelumnya, Yoris diketahui enggan menggunakan jasa pengacara karena merasa tidak bersalah, dan tidak ada biaya. 

Namun kini, Yoris menyebut perubahan sikap dirinya adalah karena merasa ada yang janggal setelah dua bulan berjalannya kasus ini.

Baca juga: Ungkap Mimpi dan Janji Amalia sebelum Jadi Korban Pembunuhan di Subang, Yosef: Gak Bisa Nahan Tangis

"Emang benar ya kita akan menggunakan pengacara," katanya dalam Youtube Heri Susanto pada Senin (18/10/2021). 

"Sebenarnya saya menggunakan jasa pengacara ini, mungkin saya merasa suatu kejanggalan ya," tambahnya. 

Namun dia tidak menjelaskan lebih lanjut soal kejanggalan yang dimaksudnya. 

Dia hanya mengatakan bahwa keputusannya ini sudah melewati pertimbangan yang matang. 

"Kita sudah musyawarah gimana-gimananya, ada kejanggalan-kejanggalan gitu kan," katanya. 

Selain merasa ada kejanggalan dalam kasus ini, dia juga menyebut bahwa menggunakan pengacara merupakan hak dari setiap orang dalam mendapat pendampingan hukum. 

Simak videonya di bawah ini:

Dia juga menyebut bahwa dirinya mendapat banyak saran dari pihak keluarga Tuti.

"Ada masukkan-masukkan dari keluarga, terutama dari Uwa Lilis, pakai jasa untuk kuasa hukum," jelasnya.

Kemudian, dia menjelaskan bahwa harapannya dengan adanya pendampingan hukum, itu bisa membuat pengungkapan kasus menjadi lebih cepat. 

Secara tegas dia menyebut bahwa ia ingin berperan aktif dalam pengungkapan kasus yang menewaskan ibu dan adiknya itu. 

"Malahan saya ingin mengungkap siapa sebenarnya yang telah membunuh mamah dan adik saya," jelasnya. 

Yoris dan Danu, memang diketahui menjadi saksi yang banyak dipanggil pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. 

Selain Yoris, Danu juga bisa dibilang kerabat dekat korban, dia merupakan keponakan Tuti, dan rekan kerja korban dan Yoris di Yayasan Bina Prestasi Nasional. 

Di yayasan tersebut, Danu juga diketahui merupakan orang kepercayaan Yoris. 

Terkait pengacara, Yoris mengaku masih mempersiapkan sosok yang akan memberikan pendampingan hukum kepada dirinya dan Danu. 

Dia ingin pengacara tersebut bisa membantu mempercepat proses penyelidikan yang sedang dilakukan pihak kepolisian. 

"Lebih bisa ini aja sih mempercepat kasus, kalau saya pertimbangannya itu," katanya. 

"Ya kalau untuk pertimbangan kita musyawarahkan dulu, terus ada fasilitator siapa untuk pengacara ini," tambahnya.

Sebagai informasi, kasus ini bermula sejak jasad kedua korban yaitu Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) ditemukan di rumahnya di Desa Jalancagak, Subang, Jawa Barat pada Rabu (18/8/2021).

Sejak itu, kasus ini belum terungkap dan belum diketahui siapa yang menjadi pelaku pembunuhan tersebut.

Tim gabungan juga sudah dikerahkan mulai dari Polda Jawa Barat, Polda Metro Jaya, dan Bareskrim Polri menyatakan membantu penyelidikan kasus ini.

Kronologi penemuan jasad dimulai ketika suami Tuti, Yosef diketahui merupakan orang pertama yang datang ke TKP dan menemukan rumahnya sudah dalam keadaan berantakan dan berceceran darah.

Dia kemudian melaporkan ke polisi di Mapolsek Jalancagak karena mengira ada perampokan di rumahnya.

Selain menghubungi polisi, diketahui dia juga menghubungi anaknya Yoris, dan kakak Tuti, Lilis.

Polisi kemudian menemukan jasad tersebut bertumpuk di dalam bagasi sebuah mobil yang terparkir di TKP.

Pihak kepolisian menyimpulkan bahwa kasus ini tidak bermotif pencurian dan merupakan kasus pembunuhan berencana, karena hampir tidak ada barang berharga yang hilang di TKP.

Hanya ponsel Amalia yang diketahui hilang dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya.

Akses masuk ke rumah TKP juga tidak ada tanda-tanda kerusakan, karena itu disimpulkan bahwa ada dugaan bahwa pelakunya adalah orang dekat korban. 

Hingga kini sudah 54 orang diperiksa sebagai saksi, bahkan sejumlah saksi diperiksa menggunakan alat tes kebohongan. 

Keterangan Yoris bisa disimak di bawah ini:

(Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)

Baca Artikel Terkait Pembunuhan di Subang Lainnya