Selama setahun beraksi, DR sudah tujuh kali menjual istrinya yang sedang hamil untuk layanan hubungan bertiga.
"Jadi istrinya ditawari kepada tamu dengan imbalan Rp 1 juta."
"Mereka janjian di hotel dan melakukan hubungan seksual secara bersama," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana, dilansir Kompas.com.
Baca juga: Sudah 15 Tahun Menikah, Pria Jual Istri Rp 1,5 Juta Per 2 Jam Layani Ngamar Bertiga di Mojokerto
Korban Menurut karena Takut Ditinggalkan
EVS mengaku terpaksa menuruti tawaran suaminya karena takut ditinggalkan.
"Korban terpaksa menerima tawaran suaminya karena beralasan takut ditinggal, korban sedang hamil."
"Selain itu juga faktor ekonomi karena keduanya sudah tidak lagi bekerja sebagai marketing property selama pandemi," papar Wulan.
Dalam kasus ini, hanya DR yang menjadi tersangka kasus tindak pidana perdagangan manusia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasa; 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 huruf D UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Surya.co.id/Firman Rachmanudin, Kompas.com/Ghinan Salman)
Berita terkait kasus Suami Jual Istri Lainnya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria di Surabaya Jajakan Istri yang Sedang Hamil 9 Bulan, Ditangkap di Hotel saat Layani Pelanggan, dan di Surya dengan judul Pria di Surabaya Tawarkan Istrinya yang Hamil 9 Bulan untuk Bersetubuh Bertiga, Tarif Rp 1 Juta