Terkini Daerah

Cabuli 2 Anak yang Masih di Bawah Umur, Kakek 75 Tahun di Aceh Nyaris Kabur Diungsikan Keluarga

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan terhadap anak di bawah umur - Seorang kakek berusia 75 tahun di Aceh tega mencabuli dua anak tetangganya yang masih di bawah umur, Jumat (15/10/2021).

TRIBUNWOW.COM - Pelecehan terhadap anak di bawah umur lagi-lagi terjadi.

Kali ini, sorang kakek berusia 75 Tahun di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, nekat melakukan tindak pencabulan terhadap dua anak tetangganya yang masih di bawah umur.

Polsek Kualasimpang menetapkan langsung kakek berinsial AB itu pada Kamis (14/10/2021) sore.

Pelaku menjadi tersangka setelah dilaporkan oleh keluarga korban yang merupakan tetangga depan rumahnya.

Baca juga: Polisi Buka Penyelidikan Baru Kasus Rudapaksa Anak di Luwu Timur, Perbedaan Hasil Visum akan Diusut

Hal itu dikonfirmasi oleh Kapolsek Kualasimpang Iptu Ontin Panjaitan kepada Serambinews.com.

“Termasuk kita berkoordinasi dengan jaksa, makanya pada hari ini status kasus ini kami naikkan,” kata Iptu Otin dilansir TribunWow.com, Jumat (`15/10/2021).

Iptu Ontin menjelaskan, penetapan tersangka ini sudah didukung bukti serta dari keterangan saksi dan korban.

Berdasarkan pengakuan korban, kejahatan AB telah dilakukan lebih satu kali di dalam rumah tersangka.

“Lokasinya di dalam rumah, tapi tempatnya berpindah, misalnya ada yang di ruang tamu, ada yang di kamar tidur,” lanjut Ontin.

Baca juga: Sama-sama ASN, Begini Nasib Terlapor dan Pelapor Kasus Rudapaksa Anak di Luwu Timur, Ibu Korban Cuti

Baca juga: Fakta Kasus Dugaan Rudapaksa 3 Anak di Luwu Timur, Sempat Disebut Hoaks hingga Hasil Visum Beda

Berdasarkan hasil visum yang dilakukan di RSUD Aceh Tamiang, selaput organ penting kedua korban masih dalam kondisi baik.

Namun, tindakan tersangka memang sudah tergolong pada pelecehan seksual atau pencabulan terhadap anak.

“Memang tidak sampai merusak organ penting korban, tapi tindakan tersangka sudah mengarah kepada kejahatan, apalagi korban masih di bawah umur,” lanjut Otin.

AB yang sudah terlihat sangat uzur itu digiring ke kantor polisi oleh keluarga korban pada Rabu (29/9/2021) malam.

Keluarga korban terpaksa memenjarakan AB setelah upaya mediasi di Kantor Datok Penghulu salah satu desa di Kota Kualasimpang, Aceh Tamiang, menemui jalan buntu.

Kasus dugaan cabul itu ternyata sudah terjadi di rumah terlapor pada Mei 2021.

Halaman
12