Pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar

Ketua KPI Jatim Suruh Rizky Billar dan Lesti Minta Maaf ke Publik: Tidak Permasalahkan Nikah Sirinya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Ketua Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur, Edi Prastio, serta pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora, Jumat (8/10/2021).

TRIBUNWOW.COM - Pernikahan siri pasangan selebriti Rizky Billar dan Lesti Kejora menuai pro kontra.

Rizky Billar dan Lesti Kejora dituding melakukan pembohongan publik karena baru mengakuinya setelah pernikahan resminya disiarkan TV secara langsung.

Rizky Billar dan Lesti Kejora lantas dilaporkan pada polisi atas kasus pembohongan publik.

Rizky Billar dan Lesti Kejora resmi menikah yang digelar di Hotel Intercontinental Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Kamis (19/8/2021). (Instagram @rizkybillar)

Baca juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora Ungkap Tujuan Laporkan Haters, Pengacara Sudah Dapat Identitas Pelaku

Tak hanya itu saja, Rizky Billar dan Lesti Kejora diminta untuk melakukan permintaan maaf pada publik.

Melalui kanal YouTube Intens Investigasi pada Selasa (13/10/2021), Ketua Ormas Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur, Edi Prastio membenarkan hal tersebut.

Edi Prastio menunggu Rizky Billar dan Lesti Kejora memberikan tanggapan atas laporannya.

"Kami masih menunggu, karena kita adukan kurang lebih belum ada satu minggu, sehingga kami masih menunggu update dari kepolisian sendiri seperti apa," ujar Edi Prastio.

"Kami tunggu dari Rizky Billar dan Lesti bagaimana menanggapi aduan kami," tambahnya.

Edi Prasetio mengaku tidak mempermasalahkan pernikahan siri Rizky Billar dan Lesti Kejora.

Namun yang dipermasalahkan adalah mekanisme mencatatkan pernikahan siri pada negara yang diduga tidak dilakukan Rizky Billar dan Lesti Kejora.

Rizky Billar dan Lesti Kejora harusnya melalui sidang isbat sebelum demi mencatatkan pernikahan sirinya.

Baca juga: Lesti Kejora Dibuat Panik oleh Anak di Kandungannya, Tak Berani Cerita Rizky Billar: Dedek Deg-degan

"Kami tidak mempermasalahkan nikah sirinya, tapi mekanisme pencatatan pernikahan siri ke negara, prosedurnya yang kami jadi permasalahkan," ucap Edi Prastio.

"Ada nilai kebohongan publiknya, kami sependapat dengan MUI. Cuma yang kita pertanyakan ada prosedur pernikahan siri ke negara," jelasnya.

"Kan ada mekanismenya, ada aturan yang harus diikuti yaitu harus melalui sidang isbat, kalau beliau tidak melakukan sidang isbat berarti ada tajidin nikah, pembatalan pernikahan," tandasnya.

"Pernikahan siri yang kemarin dibatalkan, padahal sudah mengikuti syarat dan rukun Islam," tuturnya.

Halaman
123