TRIBUNWOW.COM - Muhammad Ramdanu alias Danu, saksi kunci pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23), mengaku diminta membantu polisi membersihkan TKP.
Dilansir TribunWow.com, pengakuan itu diungkapkannya saat ditanya kronologi ditemukannya DNA-nya di rumah Tuti.
Sehari seusai jasad Tuti dan Amalia ditemukan, ternyata Danu diminta polisi memasang lampu hingga membersihkan kamar mandi di TKP pada 19 Agustus 2021.
Karena itulah DNA Danu kemudian ditemukan polisi saat olah TKP.
Danu menceritakan awal mula ia diminta memasang lampu guna menerangi TKP saat malam.
Menurut Danu, saat memasang lampu itu tiba-tiba turun hujan.
Baca juga: Merasa Banyak Dapat Tuduhan, Danu Cerita Dampak Besar Kasus Subang terhadap Kehidupannya
Baca juga: Fakta Kasus Subang dalam Sepekan: Polisi Periksa Saksi Baru hingga Cari Petunjuk di Rekening Korban
Karena itu, ia bersama sejumlah polisi melipir dan masuk ke TKP.
Di sana, Danu sempat merokok dan membuang puntungnya di sekitar lokasi.
Danu secara polisi mengakui tak berpikir puntung rokok tersebut bakal menjadi barang temuan polisi sehari setelah kejadian.
Lebih lanjut, Danu kemudian buka suara soal jejak tangannya yang ditemukan di mobil Alphard tempat ditemukannya kedua jasad korban.
Danu menjelaskan saat itu ia tak sadar memegang mobil Alphard tersebut karena sibuk membantu polisi.
Hal itu pula yang terjadi saat Danu diminta membantu membersihkan kamar mandi rumah Tuti.
Di dalam kamar mandi itu, diduga pelaku sempat memandikan kedua jenazah sebelum meletakkannya ke dalam bagasi mobil.
Danu menyebut saat itu ia juga dibantu beberapa teman dan kerabat saat membersihkan kamar mandi.
Seusai pengakuan Danu itu viral, publik menilai aksi pria 21 tahun itu membantu polisi dinilai berisiko.