TRIBUNWOW.COM - Sandiwara kasus perampokan di Banjar Sidembunut, Kelurahan Cempaga, Kabupaten Bangli, Bali, akhirnya berhasil diungkap polisi.
Terungkap, seorang ibu muda berinisial KA (24) yang semula terduga korban perampokan kini ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka KA dketahui telah mencuri tabungan milik mertuanya sebanyak Rp 26 juta.
Baca juga: 4 Fakta Menantu di Bangli Curi Uang Mertua lalu Pura-pura Jadi Korban Perampokan, Ini Kronologinya
Pencurian tersebut dilakukannya dengan modus berpura-pura telah terjadi perampokan.
Hal itu dilakukan pelaku pada Kamis (7/10/2021) sekitar 11.00 Wita.
Namun, titi terang dan kebohongan pelaku akhirnya berhasil dibongkar polisi dari jajaran Polres Bangli.
Kapolres Bangli, AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berdasarkan kecurigaan polisi setelah menemukan banyaknya kejanggalan.
Baik dari pengakuan tersangka, maupun hasil olah TKP yang dilakukan polisi.
“Kejanggalan itu mulai dari hasil visum yang tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan," uar AKBP I Gusti Agung Dhana dikutip TribunWow.com dari Tribun-Bali.com, Selasa (12/10/2021).
"Alat-alat yang digunakan pelaku berupa sabit hingga kayu yang tidak ada penyesuaian di TKP,” sebut Kapolres.
Baca juga: Sosok Ineu, Wanita Pembohong Ngaku Dibegal Rp 1,3 Miliar, Keseharian Jualan Tahu di Pasar
Setelah dilakukan interogasi mendalam, wanita muda berusia 24 tahun itu akhirnya mengaku tindakannya hanya rekayasa.
Diketahui, KA justru telah melakukan pencurian pencurian uang dan perhiasan emas milik mertuanya sendiri.
KA sengaja merekayasa peristiwa tersebut dan membuat seolah-olah dirinya adalah korban guna meyamarkan aksinya.
Ikat Tangan dan Sumpal Mulutnya Sendiri
Kepada polisi, KA sebelumnya mengaku telah disekap oleh seorang pria tak dikenal saat berada di rumahnya di Banjar Sidembunut, Kelurahan Cempaga, Bangli, Bali.