TRIBUNWOW.COM - Kasus kekerasan seksual terhadap 3 anak di bawah umur di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, menjadi perhatian serius.
Dugaan pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandung tersebut sebanarnya terjadi pada 2019.
Namun, kasus tersebut kini viral kembali setelah cerita ibu korban yang berinisial RS diangkat ke media.
Baca juga: Plt Gubernur Sulsel Merespons Kasus Viral Ayah di Lutim Rudapaksa 3 Anaknya, Minta Polisi Begini
Terungkap bahwa pemeriksaan kasus tersebut hanya berjalan dua bulan sebelum akhirnya dihentikan oleh Polres Luwu Timur pada Desember 2019 silam.
Hal itu membuat Polri dibanjiri kritik pedas dari warganet di berbagai media sosial hingga sempat menjadi trending di Twitter.
Namun, ternyata ada fakta lain yang lebih mencengangkan dalam kasus tersebut.
Ketua Divisi Perempuan Anak dan Disabilitas LBH Makassar Rezky Pratiwi mengungkapkan, terduga pelaku dalam kasus tersebut rupanya tidak hanya satu orang saja.
Selain ayah korban sendiri, disebutkan ada dua pelaku lain yang sempat melakukan rudapaksa terhadap korban.
Hal itu diketahui pihak LBH melalui hasil pemeriksaan psikolog terhadap korban.
"Betul, jadi fakta bahwa ada dua orang lain yang terlibat, itu baru terungkap ketika ada assesment dari psikolog anak di Makassar," ujar Rezky Pratiwi dikutip TribunWow.com dari KompasTV, Minggu (10/10/2021).
Baca juga: Datangi Rumah Ibu 3 Anak Korban Rudapaksa Ayah yang Viral, Kapolres Luwu Timur Janjikan Hal Ini
Baca juga: Polisi Buka-bukaan Hasil Visum Viral Kasus Ayah Diduga Rudapaksa 3 Anaknya: Tidak Alami Kerusakan
Menurut Rezky, penyidik saat itu seolah tidak melakukan pemeriksaan mendalam terkait kesaksian korban.
Pemeriksaan kasus tersebut hanya dilakukan dalam waktu dua bulan dan hanya fokus pada seorang terduga, yakni ayah korban.
Itu pun, kasus tersebut kemudian ditutup lantaran dianggap tak memiliki cukup bukti.
"Jadi dalam 63 hari penyidikan, itu tidak ditemukan oleh penyidik Polres Luwu Timur," ujar Rezky.
"Jadi, keterangan adanya dua orang yang terlibat tidak dicarikan alat buktinya."
"Jadi, penyidikan yang 63 hari itu hanya terkait terlapor saja. Makanya kami menganggap penting adanya pendamping," tegasnya.
Baca juga: Tagar #PercumaLaporPolisi Viral, Begini Bantahan Polri soal Dugaan Kasus Ayah Rudapaksa 3 Anak
Simak videonya mulai menit ke 16.45:
Respons Mabes Polri
Menanggapi kasus tersebut, Mabes Polri mengaku siap membantu penyelidikan.
Pihak Polri mengaku siap untuk melanjutkan kasus ini, meski penyidikannya sudah dihentikan oleh Polres Luwu Timur.
Dikutip dari Tribunnews.com, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan kasus tersebut masih belum final.
Rusdi mengatakan, penyidik Polri masih bisa melanjutkan penyelidikan jika menemukan bukti baru adanya tindak pencabulan.
"Apabila kita bicara tentang penghentian penyidikan, itu bukan berarti semua sudah final."
"Apabila memang dalam proses berjalannya ada ditemukan bukti yang baru, maka tidak menutup kemungkinan penyidikannya akan dibuka kembali," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/10/2021).
Baca juga: Modus Paman Rudapaksa Siswi SMP di Mataram, Berawal dari Ajak Jalan-jalan dan Belanja
Rusdi juga membenarkan bahwa kasus pencabulan tersebut sudah dihentikan penyidikannya oleh penyidik Polres Luwu Timur pada 2019 lalu setelah dilakukan gelar perkara.
Rusdi menuturkan, dugaan kasus pencabulan itu dihentikan karena dianggap tidak cukup bukti.
Polri sendiri, mengaku bersedia jika memang nantinya ada bukti baru akan membuat penyidikan kasus tersebut.
"Apabila ditemukan bukti-bukti baru. Apabila ditemukan bukti-bukti baru bisa dilakukan penyidikan kembali."
"Tapi sampai saat ini memang telah dikeluarkan surat perintah untuk penghentian penyidikan kasus tersebut."
"Karena apa? Karena penyidik gak temukan cukup bukti bahwa terjadi tipid pencabulan," tukasnya.
Diketahui, curhatan seorang ibu rumah di Luwu Timur terkait kasus pencabulan yang dialami ketiga anaknya ramai di Twitter.
Perhatian bublik muncul lagi ketika artikel Project Multatuli di situs projectmultatuli.org memunculkan reportase berjudul Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor ke Polisi. Polisi Menghentikan Penyelidikan.
Tercatat ada 6.004 Tweet yang menyinggung kasus itu.
Bahkan beberapa pengguna, Twitter menandai akun @DivHumas_Polri dan @KomnasPerempuan. (TribunWow.com/Rilo)
Sebagian artikel ini diolah dari Tribun-Timur.com dengan judul Berikut Kejanggalan Penghentian Kasus Ayah Rudapaksa 3 Anaknya di Luwu Timu