Pelaku kemudian ditangkap dengan barang bukti hasil hasil visum dan juga satu unit telepon genggam milik korban yang rusak dibanting oleh pelaku.
"Pelaku emosi kepada korban, karena korban mengunakan nomor WhatsApp milik pelaku di handphone milik korban," jelas Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Made Silva Yudiawan, Kamis (7/10/2021).
Pelaku dikenakan Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini diolah dari TribunLampung.co.id dengan judul Cek Pesan WA Suami, Wanita di Lampung Tengah Dilempar Pot dan Batako dan Sempat Kabur Setelah Dipukuli Suami, Wanita di Lampung Tengah Pulang karena Takut Dicerai