Rizky Billar dan Lesti saat itu menyatakan bahwa dirinya masih berstatus lajang, padahal sejatinya sudah menikah.
"Aduannya yang kita gunakan pasal 266 terkait keterangan palsu atau pembohongan publik, dan undang-undang nomer 1 tahun 1946 terkait peraturan hukum pidana, yaitu pasal 14 dan 15," beber Edi Prasetio.
"Yang di mana pasal 266 itu ancaman hukumannya 7 tahun, pasal 14 itu ancamannya 10 tahun."
Baca juga: Ungkap Keganjilan Pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora, Nikita Mirzani Singgung Bukti USG
Baca juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora Dituding Nikah Bulan Mei, Kejanggalan Unggahan Dinda Hauw Jadi Sorotan
Edi Prasetio menjelaskan bahwa pihaknya tak mempermasalahkan nikah siri yang dilakukan Lesti dan Rizky Billar.
Hanya saja, keduanya sudah membuat gaduh dengan sengaja menyembunyikan dan justru mengulang prosesi.
Padahal, dalam prosedurnya, seharusnya Rizky Billar dan Lesti tinggal mengajukan isbat dan bukannya kembali menggelar ijab kabul
Pihak KPI menegaskan bahwa aduannya tersebut bukan bertujuan untuk memenjarakan pasangan Leslar.
Hanya saja, Edi Prasetio merasa perlu memberi edukasi pada masyarakat agar kegaduhan serupa tak terulang.
"Kalau nikah sirinya tidak bermasalah, yang kita permasalahkan teknis pencatatannya di KUA, itu saja," terang Edi Prasetio.
"Itu untuk mengedukasi publik agar tidak gaduh terkait pernikahan siri ini."
Pihak KPI meminta Rizky Billar dan Lesti untuk meminta maaf secara terbuka melalui konferensi pers.
Apabila permintaan maaf tersebut dilakukan, maka pihaknya akan mencabut aduan.
Namun, bila tak ada itikad baik dari keduanya, pihak KPI tak segan untuk melakukan pelaporan.
"Kami ikuti prosedur yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian, otomatis kan ada penyelidikan nanti," terang Edi Prasetio.
"Kalau tidak ada upaya penyampaian maaf ke publik ya kita lanjut ke laporan."(TribunWow.com)