TRIBUNWOW.COM - Belum lama ini viral cerita seorang ibu yang berjuang mendapat keadilan untuk ketiga anaknya yang menjadi korban pelecehan seksual di Luwu Timur.
Dilansir TribunWow.com, ibu tersebut adalah RS yang kemudian melaporkan mantan suaminya, SU pada 2019 lalu.
Sayangnya, proses penyelidikan kasus ini dihentikan dengan alasan yang dianggap tak wajar.
Cerita RS ini kemudian menuari sorotan Divisi Perempuan Anak dan Disabilitas LBH Makassar.
Ketua Divisi Perempuan Anak dan Disabilitas LBH Makassar, Rezky Pratiwi pun akhirnya menjadi pengacara RS.
Menurut Rezky, ada sejumlah kejanggalan dalam penghentian penyelidikan kasus pelecehan tiga anak oleh ayah kandungnya ini.
Baca juga: Fenomena yang Ditutupi, 216 Ribu Anak Jadi Korban Pelecehan Seksual di Gereja Prancis dalam 7 Dekade
Baca juga: Sempat Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual, Donald Trump Gugat Balik Mantan Kontestan The Apprentice
Kejanggalan pertama yang dicurigai Rezky adalah saat para korban diperiksa polisi tanpa didampingi bantuan hukum.
"Dalam proses 63 hari kasus ini berjalan, tidak ada bantuan hukum di dalamnya, saat anak diperiksa dan diambil keterangannya, para anak tidak didampingi oleh ibu atau pendamping lainnya," terang Rezky, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Jumat (8/10/2021).
"Kenapa pendampingan dalam keterangan ini penting karena harus dipastikan betul yang mengambil keterangan ini punya kapasitas untuk menggali keterangan anak."
"Karena berbeda mengambil keterangan anak dan dewasa, maka kami meragukan keterangan dari kejadian perkara ini utuh."
Kejanggalan lain yang dirasakan Resky adalah adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Luwu Timur dan Polres Luwu Timur.
Pasalnya, dalam asasemennya, pihak P2TP2A menyebut ketiga korban tidak mengalami trauma terhadap pelaku pelecehan.
"Ada asesmen dari P2TP2A Luwu Timur yang kami anggap didalamnya ada maladministrasi sehingga tidak objektif dan tidak bisa digunakan sebagai dasar penghentian penyelidikan," tuturnya.
"Kalau disebutkan ketika bertemu dengan terlapor para anak tidak menunjukkan trauma, kalau dari psikolog kami di Makassar, trauma itu tidak selalu jadi respons atau ekspresi dari korban kekerasan seksual."
Hasil asasemen itu berbanding terbalik dengan hasil pemeriksaan LBH Makassar.