Pembunuhan di Subang
Polisi Ungkap Butuh Penyelidikan Detail, Tiga Kakak Tuti Sempat Minta Doa saat Kembali Diperiksa
Kepolisian menyatakan tidak ingin gegabah menentukan pelaku pembunuhan agar tidak salah tangkap, sementara tiga kakak Tuti kembali dimintai keterangan
Penulis: Alma Dyani Putri
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM – Kepolisian melalui Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago, menyebut akan menentukan tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat dalam waktu dekat.
Dikutip TribunWow.com dari TribunnewsBogor.com, terdapat perubahan hasil autopsi ulang jasad Tuti Suhartini (56) dan Amalia Mustika Ratu (23).
Pembongkaran makam dan autopsi ulang sebelumnya sudah dilakukan oleh pihak kepolisian pada Sabtu (2/10/2021).

Baca juga: Kerap Komentari Yosef dan Mimin, 3 Kakak Korban Pembunuhan di Subang Diperiksa Polisi di Ruang Ini
Baca juga: Saudara Korban Kasus Subang Diperiksa Pasca-autopsi Ulang, Bisa Terungkap setelah Polisi Lakukan Ini
Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan tersangka pembunuhan di Subang akan terungkap dalam waktu dekat.
"Dimana kita bisa menentukan tersangka dalam beberapa waktu ke depan. Tidak lama lagi tersangka akan tertangkap," tegas Erdi, dikutip dari dari Youtube iNews.
Tetapi, Kombes Pol Erdi mengaku tak ingin gegabah dalam menentukan pelaku.
"Untuk mencari tersangka itu kita tidak boleh gegabah, biar tidak salah orang. Itu akan berisiko," kata Erdi.
Dikatakan oleh Kombes Pol Erdi, penyelidikan dilakukan secara mendetail sehingga membutuhkan banyak proses.
"Tidak ada kesulitan, tapi kita membutuhkan suatu penyelidikan yang benar-benar mendetail. Karena kita sedang mencari tersangkanya,” katanya.
"Oleh karena itu, kita mengulang lagi, mengulangi lagi (penyelidikan)," tambah Erdi.
Kepolisian diketahui telah melakukan berbagai cara untuk segera menemukan pelaku pembunuhan Tuti dan Amalia.
Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) hingga pemeriksaan saksi kunci dengan alat deteksi kebohongan sudah sempat dilakukan.
Baru-baru ini, ketiga kakak Tuti Suhartini kembali dipanggil ke kepolisian untuk dimintai keterangan pada Rabu (6/10/2021).
Pemeriksaan dilakukan kepada Yeti Mulyati (60), Ida (58) dan Lilis Sulastri (56) di ruangan Kapolres Subang, Jawa Barat.
Ketiganya memasuki gedung Satreskrim Polres Subang pada pukul 17.00 WIB dengan didampingi anggota Polsek Jalancagak, Polres Subang.