Terkini Daerah

Megawati Soekarnoputri Digugat Rp 40 Miliar oleh 4 Anggota DPRD Samosir, Ini Penyebabnya

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Megawati Soekarnoputri saat hadir dalam acara Pembukaan Training of Trainer (TOT) Pendidikan Kader Madya PDI Perjuangan, secara virtual, Jumat (10/9/2021). Terbaru, Megawati digugat Rp 40 miliar oleh 4 Anggota DPRD Samosir, Sumut.

Tanggapan PDIP

Gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Balige itu terdaftar dengan nomor perkara 96/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Blg.

Keempat penggugat yakni Saut Martua Tamba, Renaldi Naibaho, Harry Jono Situmorang dan Romauli Panggabean.

Terkait gugatan ini, Wasekjen PDIP Arif Wibowo mengatakan hal itu sedang ditangani badan hukum partai.

"Tapi saya sampaikan berpartai itu basisnya adalah kesukarelaan, voluntarism. Oleh sebab itu setiap orang yang jadi anggota partai harus tegak lurus kepada perintah partai, pada kebijakan partai," kata Arif, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/10/2021).

Legislator Komisi II DPR RI itu mengatakan bahwa bisa saja 4 kader tersebut kembali menjadi kader dengan mengikuti kongres kembali di tahun selanjutnya.

"Kalau tidak menerima sanksi sebenarnya gampang, dalam internal partai sudah diatur setiap orang yang sudah diberhentikan oleh partai bisa mengajukan kembali untuk rehabilitasi pada kongres berikutnya," ujarnya.

Dia bahkan mengambil contoh bahwa banyak kader yang melakukan langkah tersebut sehingga tidak perlu menggugat Megawati.

"Karena itu, menurut saya, mestinya seperti tidak perlu menggugat ketum kami, itu sesuatu yang tidak perlu dilakukan," pungkasnya. (TribunWow.com/Rilo)

Baca artikel lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terungkap Alasan Anggota DPRD Samosir Gugat Megawati Rp 40 Miliar: Kami Tidak Diberi Kesempatan dan Empat Anggota DPRD Samosir Gugat Megawati Soekarnoputri Rp 40 Miliar, Begini Respons Petinggi PDIP