Sehingga, perlu adanya edukasi agar masalah serupa tak terjadi lagi di dunia pertelevisian Indonesia.
KPI Jatim menegaskan bahwa pihaknya hanya ingin agar tak ada lagi penyimpangan proses pernikahan yang harusnya sesuai Syariat Islam.
"Kalau dalam hal ini yang dirugikan masyarakat, dalam aturan kan ada undang-undang penyiaran," beber Edi Prasetio.
"Semua yang berkaitan dengan menggunakan frekuensi publik dipertanggung jawabkan melalui undang-undang."
"Kami tidak mempermasalahkan kehamilannya, kami lebih fokus mekanisme pencatatan pernikahannya."(TribunWow.com)