Pembunuhan di Subang

Hasil Autopsi Ulang akan Ungkap Waktu dan Senjata Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi makam Amalia dan Tuti di Subang, Jawa Barat. Polisi membongkar kembali makam Tuti dan Amalia untuk autopsi ulang pada Sabtu (2/10/2021) siang.

TRIBUNWOW.COM - Hampir 50 hari kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, polisi masih terus berusaha mengungkap kasus tersebut. 

Pada Sabtu (2/10/2021), pihak kepolisian diketahui membongkar makam Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) yang merupakan korban pembunuhan tersebut untuk melakukan autopsi ulang.  

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago, menyebut autopsi ulang dilakukan demi mencari tahu sejumlah hal seperti senjata yang digunakan pelaku pembunuhan tersebut. 

Baca juga: UPDATE Kasus Subang, Polisi Periksa 2 Anggota Keluarga Tuti seusai Autopsi Ulang, Ada Apa?

Baca juga: Mulanya Banyak yang Simpati, Kini Mimin Dituding Terlibat Kasus Subang, sampai Sumpah Ngaku Tertekan

"Ya itu kita mencari apakah luka korban tersebut berasal dari benda tumpul atau benda tajam, terus kemudian untuk waktu-waktu kematiannya, nah itu dari hasil autopsi pasti kita temukan waktu-waktu kematiannya, katanya, dikutip dari kanal Kompas TV yang diunggah pada Senin (4/10/2021). 

Selain itu, dari autopsi ulang yang dilakukan pihak kepolisian, reka adegan pembunuhan tersebut juga kemungkinan bisa diketahui. 

"Terus kemudian, ya mungkin saja dari hasil autopsi kemarin bisa kita temuka juga apa ada lebam, luka mayat dan sebagainya, kemudian kematian korban ini diduga apakah ada perlawanan atau tidak," katanya. 

Autopsi dilakukan di Tempat Pemakaman Umum Istuning, Desa Jalancagak.

Di lokasi tersebut, diketahui polisi mendirikan tenda berukuran 3 meter x 3 meter untuk melakukan tugasnya. 

Proses pembongkaran makam hingga mengembalikan jasad ke makam berlangsung dari pukul 14.00 WIB hingga 17.00 WIB atau sekitar tiga jam.

Disinggung awak media soal hasil autopsi kedua jasad tersebut, Erdi memberikan penjelasan bahwa hasil tersebut menjadi konsumsi internal penyidik.

Baca juga: Soal Kasus Subang, Pengacara Mimin Tegaskan akan Ambil Upaya Hukum jika Ada yang Sudutkan Kliennya

"Enggak, enggak bisa (dipublikasikan), hanya untuk kepentingan penyidik," ujar Erdi A Chaniago saat dihubungi, Senin (4/10/2021), dikutip dari Tribun Jabar.

Dia menyebut bahwa proses autopsi tidak berhenti sampai apa yang dilakukan di sekitar makam korban. 

Hasil autopsi di lokasi akan dibawa ke laboratorium untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan guna mencari kesesuaian penyebab kematian dengan bukti dan petunjuk baru.

"Mereka mengevaluasi dan menganalisis untuk melakukan tindakan ke depannya disesuaikan hasil dari autopsi itu," katanya.

Sayangnya Erdi juga enggan menjelaskan lebih detail terkait penemuan baru apa yang kini dimiliki pihak kepolisian. 

Halaman
1234