Terkini Daerah

Dipecat dari TNI, Serda Daniel Pulang Kampung Bantu Bandar Sabu hingga Culik dan Siksa Warga Sipil

Penulis: anung aulia malik
Editor: Elfan Fajar Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto kiri: Daniel Ginting, oknum TNI yang siksa warga. Foto kanan: Fandi Wahyudi (22), saat menunjukkan lokasi ia dibuang oleh kedua orang yang menyiksa dan menculik lalu dibuang ke dekat hutan di Berastagi, Kabupaten Karo atau tepatnya di Jalan Jaranguda, dekat Universitas Quality, Berastagi, Rabu (6/10/2021).

TRIBUNWOW.COM - Seorang pecatan anggota TNI bernama Daniel Ginting dilaporkan ke pihak kepolisian seusai melakukan penculikan dan penyiksaan terhadap warga sipil bernama Fandi Wahyudi (22).

Kejadian ini terjadi di Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (1/10/2021) lalu.

Daniel diketahui sudah dipecat sebelum membekingi seorang bandar sabu di Deliserdang.

Baca juga: Kini Disiksa Oknum TNI, Fandi Pernah Dituduh Jadi Mata-mata Polisi Gara-gara Laporkan 1 Pelaku

Baca juga: Ayah di Karawang Rudapaksa Anak Kandungnya saat Tertidur, Korban Tak Sadar Sudah Diikat saat Bangun

Dikutip TribunWow.com dari Tribun-Medan.com, sebelum dipecat, Daniel berpangkat Sersan Dua (Serda).

Kala itu Daniel dijatuhi sanksi pemecatan dengan tidak hormat (PDTH).

"Sejak 15 Juli 2021, Pengadilan Militer 01/Palembang sudah mengumumkan hasil putusan bahwa Serda Daniel Ginting terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana desersi," kata Kepala Penerangan Kodam II/Sriwijaya, Kolonel Caj Jono Marjono, Rabu (6/10/2021).

Akibat tindakannya itu, saat itu Daniel dijatuhi hukuman satu tahun dan enam bulan penjara serta turut dipecat dari dinas militer.

Menurut Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, putusan Pengadilan Militer 01/Palembang terhadap Serda Daniel Ginting tertuang dalam Nomor 46-K/PM.I-04/Ad/VI/2021.

Jabatan terakhir Serda Daniel saat masih aktif di TNI adalah Komandan Regu (Danru) 3/I/Lipan B Yonif.

Disiksa Sambil Diikat di Kursi

Fandi mengaku dihajar dalam kondisi diikat di sebuah kursi oleh Daniel dan pelaku lain bernama Andi.

Dikutip TribunWow.com dari Tribun-Medan.com, informasi ini diungkap oleh Khairunnisa selaku ibu dari korban.

Seusai diculik dari warnet dekat rumah korban, ia dibawa ke Pantai Kasan.

Di sana Fandi diikat di kursi menggunakan kabel listrik.

Dalam kondisi terikat, Fandi dihajar oleh Daniel dan Andi.

Halaman
123