Ketika sang anak terbangun, ia menyadari sudah dalam keadaan tanpa pakaian dan tangan serta kaki diikat tali.
Pelaku juga mengancam korban, dan meminta untuk hubungan seminggu dua kali, apabila ini tidak dipenuhi diancam untuk dibunuh.
"Anak saya diancam dibunuh kalau engga nurutin dan melaporkan ke orang," imbuh ibu korban.
Ibu korban pun meminta kepada aparat kepolisian untuk dapat menghukum seberat-beratnya.
"Diminta dihukum seberat-beratnya, dia merusak masa depan anaknya juga kasihan nasib anak perempuannya satu satunya," terangnya.
Baca juga: Disebut akan Kejutkan Rusia, Ribuan Video Rudapaksa di Penjara Dibocorkan Mantan Narapidana Anonim
Diancam Dibunuh
Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengungkapkan kejadian tersebut terjadi pada tanggal 28 September 2021.
Saat itu, korban yang sebelumnya tinggal bersama ibunya, sedang menginap di kediaman ayahnya.
Ayah dan ibu korban memang diketahui sudah berpisah.
Setelah mencabuli korban, pelaku lantas tega mengancam akan membunuh anak kandungnya itu.
"Korban kemudian melaporkan kepada ibunya kelakuan bejat pelaku," kata Oliestha kepada Tribun Jabar, Rabu (6/10/2021).
Korban yang trauma lalu melapor kepada ibunya.
Setelah itu, bu korban mencoba menjebak pelaku dengan memintanya datang ke rumah untuk menjemput korban.
"Setelah datang ke rumah ibu korban atau mantan istrinya, pelaku akhirnya ditanyai dan mengakui perbuatannya," katanya.
Pelaku dikenakan pasal 81 atau 82 Undang-Undang U RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. (TribunWow.com/Rilo)
Baca artikel lain terkait rudapaksa
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Gadis 15 Tahun di Karawang Diancam Dirampas Nyawa, Kemudian Dirudapaksa Ayah Kandung dan Tribunbekasi.com dengan judul Acong Tega Merudakpaksa Anak Kandungnya Seminggu Dua Kali