Terkini Daerah

Mantan Sopir Taksi di Cimahi Bakar Garasi Tempatnya Dulu Bekerja, Berusaha Buat Api Sebesar Mungkin

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas sedang memadamkan api di garasi taksi di Jalan Rancabali, RT 1/11, Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Sabtu (2/9/2021).

TRIBUNWOW.COM - Puluhan mobil terbakar hangus akibat ulah seorang mantan sopir taksi berinisial AAK.

AAK menggunakan bensin melakukan aksi pembakaran di sebuah garasi taksi di Jalan Rancabali, RT 1/11, Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jawa Barat, pada Sabtu (2/9/2021).

Bahkan demi bisa menimbulkan kebakaran yang lebih besar, pelaku menggunakan cara-cara tertentu seperti mendekatkan ban-ban bekas ke sumber api.

Baca juga: Ribuan Pedofil Ditemukan di Gereja Katolik Prancis Lecehkan Anak, Hasil Penyelidikan Segera Rilis

Baca juga: Bukan di TKP, Warga dan Polisi Curiga HP Amalia yang Dibawa Pelaku Ada di Tempat Ini

Dikutip TribunWow.com dari TribunJabar.id, total ada 31 unit mobil taksi yang terbakar hangus.

Sedangkan 23 unit masih dapat diselamatkan.

Pelaku berstatus sebagai mantan sopir atau pegawai yang dulu bekerja di tempat kejadian perkara (TKP).

Sebelum melakukan aksi pembakaran, pelaku lebih dulu memantau kondisi TKP.

Ketika memastikan TKP sepi, AAK pergi ke luar sebentar lalu kembali masuk ke garasi kali ini sambil membawa bensin.

AAK kemudian menyirami mobil-mobil yang ada di dalam garasi memakai bensin.

Kemudian dirinya menaruh ban-ban bekas ke mobil yang akan dibakar.

Kendaraan yang terbakar kondisinya kini rusak parah karena bagian dalam dan luar habis hangus terbakar.

"Jadi dia ini datang pagi-pagi, melihat garasi sepi lalu dia membeli bensin. Setelah itu ngambil korek, dan beberapa ban bekas didekatkan ke mobil."

"Terus bensin disiramkan juga ke mobil dan membakar garasinya," kata Panit Reskrim Polsek Cimahi Iptu Mugiono, Minggu (4/10/2021).

Atas perbuatannya AAK disangkakan pasal 187 KUHP tentang perbuatan dengan sengaja menimbulkan kebakaran, peletusan, atau banjir, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Komandan Regu 1 Pemadam Kebakaran Kota Cimahi, Indrahadi mengatakan, akibat kebakaran yang melalap bangunan garasi itu, pemiliknya mengalami kerugian hingga Rp 500 juta, sedangkan akibat puluhan mobil taksi yang terbakar, kerugiannya mencapai Rp 2.790.000.000. atau Rp 2,5 miliar lebih.

Halaman
12