TRIBUNWOW.COM - Seorang mantan sopir taksi berinisial AAK nekat membakar garasi di Jalan Rancabali, RT 1/11, Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jawa Barat, pada Sabtu (2/9/2021).
Garasi yang dibakarnya berisi 31 taksi mobil milik Tan Afie Natan (60).
Akibat kebakaran itu, kerugian mencapai lebih dari Rp 3 miliar.
Panit Reskrim Polsek Cimahi, Iptu Mugiono menyebut AAK sempat bekerja sebagai sopir lepas di perusahaan taksi tersebut.
Biasanya, AAK diharuskan menyetor sejumlah uang pada perusahaan dan uang lebih dari setoran masuk ke kantongnya.
Namun, menurut Mugiono pelaku sudah lama tak masuk kerja.
"Dia hanya datang bawa mobil setiap 24 jam, ya persis seperti sopir angkot, ada setorannya juga, nah lebihnya baru buat dia. Tapi dia sudah cukup lama enggak kerja di situ lagi," katanya, dikutip dari TribunJabar.id, Minggu (3/10/2021).
Baca juga: Mantan Sopir Taksi di Cimahi Bakar Garasi Tempatnya Dulu Bekerja, Berusaha Buat Api Sebesar Mungkin
Baca juga: Pesawat Hantam Gedung di Milan dan Terbakar, 6 Penumpang Tewas, Termasuk Orang Terkaya di Rumania
Mugiono menceritakan, pihaknya langsung menangkap pelaku tak lama setelah kejadian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku sengaja membakar garasi taksi tersebut.
"Sampai sekarang dia belum mau ngomong dan terus kami dalami," ujarnya.
"Tapi yang pasti dia sengaja dan dia beraksi seorang diri, tidak ada pelaku lainnya, hanya dia saja."
Kronologi
Pelaku datang pagi-pagi untuk memastikan lokais kejadian masih sepi.
Ia kemudian membeli bensin dan menyiramkannya ke sejumlah kendaraan lalu membakarnya.
Tak hanya itu, pelaku juga membakar ban bekas yang ada di dalam garasi sehingga api semakin membesar.
31 mobil ludes terbakar dalam kejadian ini.
"Jadi dia ini datang pagi-pagi, melihat garasi sepi lalu dia membeli bensin. Setelah itu ngambil korek, dan beberapa ban bekas didekatkan ke mobil," ungkap Mugiono.
"Terus bensin disiramkan juga ke mobil dan membakar garasinya."
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang perbuatan dengan sengaja menimbulkan kebakaran, peletusan, atau banjir, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Baca juga: Mantan Sopir di Cimahi Bakar Puluhan Taksi di Garasi Pakai Bensin dan Ban Bekas, Apa Alasannya?
Baca juga: Bakar Istri Hamil Hidup-hidup, Perangai Pria Ini Terbongkar, Emosi Tak Dilayani 5 Kali Sehari
Pengakuan Tim Damkar
Komandan Regu 1 Pemadam Kebakaran Kota Cimahi, Indahadi menyebut ada 31 unit mobil yang terbakar dan 23 sisanya bisa diselamatkan.
Menurutnya, api cepat merambat hingga membakar habis isi garasi.
"Total luas bangunan 1.400 meter persegi, sedangkan objek yang terbakar kurang lebih 800 meter persegi," jelas Indrahadi.
"Untuk kendaraan yang terbakar 31 unit dan yang terselamatkan 23 unit."
"Setelah api merembet dan membesar, pegawai langsung lapor ke pemadam kebakaran Kota Cimahi."
Akibat kejadian ini, seorang karyawan bernama Muhyayun (42) mengalami luka ringan dan sempat kehabisan oksigen hingga sesak nafas karena terlalu banyak menghirup asap.
Beruntung, nyawa Muhyayun bisa diselamatkan dan langsung dilarikan ke rumah sakit. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari TribunJabar.id dengan judul Garasi dan 31 Mobil Ludes Terbakar, Perusahaan Taksi di Cimahi Rugi Rp 3,2 Miliar, dan Detik-detik Seorang Sopir Taksi Murka, Bakar Garasi Berisi 31 Mobil di Bandung, Ini Kata Polisi