Terkini Daerah

Aksi Nekat Remaja Bawa Kabur dan Cabuli Bocah 13 Tahun di Banyumas, Korban Tak Pulang Seminggu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - EV (16), seorang remaja asal Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, ditangkap polisi seusai membawa kabur bocah 13 tahun berinisial AN.

Dikutip dari Kompas.com, persetubuhan itu dilakukan di sebuah rumah di Desa Tipar, Kecamatan Rawalo, Banyumas.

Korban pun menangis dan mengakui sudah dicabuli pelaku.

Orangtua korban langsung melapor ke polisi.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Juncto UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 332 ayat (1) ke 1e. (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait

Artikel ini telah diolah dari TribunBanyumas.com dengan judul Remaja di Patikraja Banyumas Diciduk Polisi, Dilaporkan Bawa Kabur dan Setubuhi Anak 13 Tahun,dan Kompas.com dengan judul Bawa Kabur dan Setubuhi Anak di Bawah Umur, Remaja di Banyumas Ditangkap Polisi