Pembunuhan di Subang

Sebulan Kasus Pembunuhan di Subang, Begini Kondisi Terkini Yosef Hingga Disebut Memprihatinkan

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Elfan Fajar Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saksi dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, Yosef, (kanan) dan Pengacaranya, Rohman Hidayat (kiri) dalam tayangan AIMAN yang diunggah di Youtube Kompas TV, Selasa (28/9/2021). Rohman sebut tak segan ambil upaya hukum jika ada pihak yang memfitnah kliennya.

Yosef merupakan orang pertama yang datang ke TKP dan menemukan rumahnya sudah dalam keadaan berantakan dan berceceran darah. 

Dia kemudian melaporkan ke polisi di Mapolsek Jalancagak karena mengira ada perampokan di rumahnya. 

Polisi kemudian menemukan jasad tersebut bertumpuk di dalam bagasi sebuah mobil yang terparkir di TKP.

Pihak kepolisian menyimpulkan bahwa kasus ini merupakan kasus pembunuhan berencana, karena hampir tidak ada barang berharga yang hilang di TKP. 

Hanya ponsel Amalia yang diketahui hilang dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya. 

Ada dugaan jika pelaku orang dekat korban berdasarkan kesimpulan dari tidak ada barang berharga yang hilang di TKP dan pintu rumah korban juga tidak ditemukan tanda-tanda kerusakan.

Sebulan kasus ini berjalan, terungkap juga masalah di lingkaran korban seperti masalah dalam kepengurusan yayasan yang didirikan Yosef, dan masalah rumah tangga korban. 

Kini, Mimin dan Yosef menjadi orang yang paling banya diperbincangkan.

Pengakuan Yosef 

Yosef sendiri telah menjalani sekitar 13 kali pemeriksaan dan sempat diperiksa dengan alat tes kebohongan. 

Selama menjalani pemeriksaan dia menyebut jika penyidik memberika pelayanan yang baik kepada dirinya. 

"Terimakasih sekali lagi kepada para penyidik, telah memberikan pelayanan yang baik," katanya. 

Dia mengaku sudah menyampaikan dengan sebenar-benarnya apa yang dia ketahui. 

"Tidak ada sedikit pun berbohong apa yang saya sampaikan," jelasnya.

Bahkan, Yosef berani sumpah bahwa dirinya benar-benar tidak melakukan pembunuhan tersebut dan tidak menyuruh orang lain untuk melakukannya. 

Halaman
1234