TRIBUNWOW.COM – Kepolisian menangkap 24 pria terkait dugaan rudapaksa beramai-ramai terhadap seorang gadis remaja yang dilaporkan dari Thane, Maharashtra, India pada Kamis (23/9/2021).
Dilansir dari India Times, gadis berusia 15 tahun itu diduga dirudapaksa oleh 33 pelaku, termasuk dua remaja.
Korban pertama kali dirudapaksa pada 29 Januari lalu dan peristiwa itu berlanjut dilakukan oleh beberapa orang selama delapan bulan terakhir, hingga 22 September.
Baca juga: Menyamar Jadi Pengacara, Gangster India Terlibat Baku Tembak di Pengadilan, 3 Orang Tewas
Baca juga: Peringatan Hari Badak Sedunia, India Bakar 2.500 Cula dalam Kampanye Anti-Perburuan Liar
Polisi mengatakan, gadis itu dilecehkan secara seksual pertama kali oleh pacarnya yang juga merekam aksinya tersebut dalam video.
Dia lalu menggunakan video itu untuk memeras korban.
Teman-teman pacarnya kemudian melakukan hal serupa yaitu ikut melecehkan gadis itu secara seksual.
“Semuanya dimulai ketika kekasih gadis itu merudapaksanya pada Januari dan membuat video tentang kejadian itu. Dia mulai memerasnya berdasarkan video itu,” kata Dattatray Karale, Komisaris Tambahan Polisi di wilayah Timur.
“Kemudian, teman-teman dan kenalannya merudapaksanya secara beramai-ramai setidaknya pada pukul empat sampai lima. Peristiwa itu terjadi di tempat berbeda, termasuk Dombivili, Badlapur, Murbad dan Rabale, di distrik itu,” tambahnya.
Pengadilan sesi Kalyan mengirim 24 tersangka yang ditangkap ke tahanan polisi hingga 29 September mendatang, sementara pelaku di bawah umur telah dikirim ke rumah tahanan di Bhiwandi.
“Korban telah menyebutkan 33 orang. Dari mereka, 24 orang telah ditangkap dan dua anak di bawah umur ditahan terkait kasus ini. Kondisi gadis itu dikatakan stabil,” ungkap Dattatray Karale.
Terbongkarnya peristiwa rudapaksa beramai-ramai itu dimulai saat keluarga korban mengetahui kejadian pelecehan seksual tersebut.
Mereka membawa korban ke kantor polisi dan mengajukan pengaduan pada Rabu lalu, kata Dinkar Mukne, seorang perwira muda polisi Mandapa di kota Dombivli, Maharashtra pada Jumat (24/9/2021), dikutip dari CNN.
Berdasarkan pengaduan gadis itu, polisi Manpada di Dombivli, Kalyan telah mendaftarkan kasusnya terhadap 33 terdakwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak dari Pelanggaran Seksual (POCSO).
Baca juga: Kerangka Manusia Ditemukan di Dalam Lift 24 Tahun Tak Terpakai di India, Masih Jadi Misteri
Baca juga: Obat Covid-19 Asal India Lolos Uji Klinis, Diklaim Efektif Kurangi Viral Load Pasien Isolasi Mandiri
Diketahui, aturan undang-undang itu memiliki hukuman lebih berat dengan waktu penjara yang juga lebih lama.
“Kami sedang menyelidiki tuduhan dan bagaimana kontak awal terjadi. Tapi gadis itu mengenal beberapa pria dan telah melakukan kontak dengan mereka melalui media sosial,” kata Sonali Dhole, pejabat senior polisi yang memimpin penyelidikan.