Pembunuhan di Subang

Yosef Teriak-teriak setelah dari TKP Kasus Pembunuhan di Subang, Kakak Korban Curiga Hanya Gimik

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Psikolog dan Pakar Mikro Ekspresi Poppy Amalya berbincang dengan kakak almarhumah Tuti - Yeti Mulyati terkait kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55), dan anaknya, Amalia Mustika Ratu (23), yang ditemukan tewas di kediaman mereka di Jalan Cagak, Subang, Jawa Barat, Rabu (18/8/2021).

Pembuktian Mengerucut

Berdasarkan penyelidikan polisi, kasus tersebut disimpulkan sebagai pembunuhan berencana. 

Hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan, bahkan Mabes Polri turun langsung untuk membantu menangani kasus ini. 

"Kasus yang di Subang masih dalam penyelidikan, tapi kita sudah mengerucut," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago, di Mapolres Bogor, Selasa (21/9/2021), dikutip dari TribunnewsBogor.

"Kemudian sudah di-backup Mabes Polri, Bareskrim, lalu tim Labfor sudah bekerja, begitu juga sudah di-backup oleh Polda Metro," ujarnya. 

"Sudah ada beberapa keterangan-keterangan yang mungkin sangat membantu dalam proses penyelidikan, jadi sedang didalami."

Dari bukti-bukti yang terkumpul kini sudah mulai mengarah kepada pelaku. 

Namun, sayangnya tidak dijelaskan lebih detail mengenai hal tersebut. 

"Masalah sudah mulai mengerucut, ini adalah pembuktian-pembuktiannya, jadi kita belum bisa menyampaikan ada orang per orang yang kita curigai, tidak."

"Tapi dalam pembuktiannya, kita mengerucut mungkin dari radius sekian menjadi lebih dekat lagi dengan adanya bukti-bukti yang sudah kita kumpulkan," ungkapnya.

Sebulan kasus ini berlalu, banyak dugaan spekulatif dari publik yang mengarah kepada Yosef yang merupakan suami Tuti.

Bahkan hal itu disebut-sebut memicu kerenggangan di dalam internal keluarga korban. 

Hal itu berdasarkan kaitan antara korban dengan yayasan yang didirikan Yosef dan adanya orang ketiga dalam asmara Tuti dan Yosef.

Namun, kepolisian menegaskan jika menggunakan azas praduga tak bersalah dalam kasus ini. 

Halaman
123