Di bawah aturan pengendalian pandemi Covid-19 di Selandia Baru, keduanya dapat dijatuhi hukuman penjara hingga enam bulan atau denda kurang lebih Rp 39 juta.
Sebelumnya, seorang pria juga sempat didakwa oleh kepolisian setelah mengunggah video di media sosial yang menunjukkan dirinya melintasi batas Auckland untuk mencari gerai makanan cepat saji, McDonald’s.
Sementara itu, tingkat pengetatan di Auckland akan diturunkan ke level 3 di mana masyarakat dapat melakukan perjalanan ke tempat kerja atau sekolah. (TribunWow.com/Alma Dyani P)
Berita terkait Selandia Baru lain