Korban selama ini bungkam lantaran diiming-imingi uang jajan.
Selain diiming-imingi uang jajan, korban juga diancam oleh sang ayah agar tak melapor pada sang ibu.
Kedua korban semakin tak mau buka suara karena pelaku kerap melakukan penganiayaan.
Biasanya, keduanya dicubit, dipukul hingga ditendang oleh SND.
Baca juga: Dendam dan Kepiluan Keluarga Korban Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Sebut Pelaku Keji
Yang lebih tragis, satu korbannya tetap dirudapaksa setelah menikah.
Perbuatan tersebut dilakukan pelaku selama bertahun-tahun dan hampir setiap hari.
Padahal, korban YEP yang telah menikah dan tinggal dalam satu rumah bersama suaminya.
YDP dan YEP yang sudah tak tahan akhirnya melapor.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Barang bukti berupa celana pendek dan handuk diamankan.
Kepada polisi pelaku mengaku nekat merudapaksa dua anaknya karena khilaf.
SND juga mengaku bahwa hubungannya dengan sang istri tidak harmonis.
Kini pelaku disangkakan pasal 81 ayat (2) sub pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
"Ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Kukuh. (TribunWow.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Seorang Ayah di Sleman Tega Setubuhi Dua Anak Kandungnya Selama 8 Tahun dan Tribunnews.com dengan judul Ayah Tega Rudapaksa 2 Anak Kandung Selama 8 Tahun, Tetap Nekat setelah 1 Korban Sudah Bersuami